Connect with us

Serba Serbi

Cara dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026: Program SERAMBI Bank Indonesia

Published

on

Cara dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026: Program SERAMBI Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) secara resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COMBank Indonesia (BI) secara resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 melalui program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) di seluruh kantor cabang bank dan titik kas keliling nasional mulai Februari hingga 15 Maret 2026.

Program ini di selenggarakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan uang rupiah layak edar dalam berbagai pecahan kecil secara gratis dan aman.

Guna memastikan pemerataan, setiap warga dapat melakukan penukaran dengan mendaftar secara daring melalui aplikasi atau situs resmi PINTAR BI sebelum mendatangi lokasi penukaran yang telah di tentukan.

​Langkah Penukaran Uang Resmi melalui Kas Keliling (PINTAR)

​Bagi Anda yang ingin menukar uang melalui mobil Kas Keliling BI, ikuti prosedur resmi berikut:

​Akses Situs PINTAR: Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id.

​Pilih Menu: Klik pada opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

​Tentukan Lokasi: Pilih provinsi, lokasi penukaran, dan jadwal (jam operasional) yang tersedia.

​Input Data Diri: Masukkan NIK-KTP dan jumlah paket uang yang ingin di tukar.

Konfirmasi: Simpan bukti pemesanan (digital atau cetak) untuk di tunjukkan kepada petugas di lokasi.

​Penukaran di Kantor Cabang Bank Umum

​Selain melalui BI, masyarakat dapat mendatangi bank umum mitra seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BNI. Perhatikan ketentuan berikut:

​Sebagian bank melayani langsung (walk-in) selama stok tersedia.

​Nasabah di sarankan membawa KTP dan buku tabungan jika di perlukan untuk debet rekening.

​Syarat dan Batas Maksimal Penukaran Uang 2026

​Untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, Bank Indonesia menetapkan aturan main sebagai berikut:

Kategori

Ketentuan

Batas Maksimal

Rp5.300.000 per orang (per NIK KTP)

Batas Minimal

Mulai dari Rp100.000

Kondisi Uang

Harus dipilah per pecahan, disusun searah, dan tidak rusak berat

Biaya

Gratis (Tanpa biaya admin/tambahan)

Tips Keamanan: Hindari Jasa Penukaran di Pinggir Jalan

​Masyarakat sangat di imbau untuk hanya menukar uang di gerai resmi. Menukar di jasa tidak resmi berisiko:

​Uang Palsu: Minimnya alat deteksi pada jasa perorangan.

​Selisih Jumlah: Jumlah lembaran yang seringkali tidak akurat.

​Biaya Tambahan: Potongan harga yang memberatkan (risiko riba/biaya jasa mahal).

Advertisement

Terpopuler