Serba Serbi
Panduan Zakat Mal 2026: Syarat, Jenis Harta, dan Cara Menghitung 2,5% dengan Benar

KABARMALANG.COM – Setiap Muslim yang memiliki harta kekayaan melebihi batas minimum (nisab) diwajibkan untuk menunaikan Zakat Mal sebagai bentuk ketaatan syariat guna mensucikan harta kekayaan yang dimiliki secara sah.
Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan di akhir Ramadhan, zakat harta ini dilakukan oleh perorangan maupun lembaga di Indonesia sepanjang tahun segera setelah kekayaan tersebut mencapai masa kepemilikan satu tahun (haul) dan setara dengan nilai 85 gram emas.
Langkah ini menjadi krusial dalam pilar ekonomi Islam untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf).
Sehingga harta yang dikelola tidak hanya menumpuk pada satu golongan namun dapat memberdayakan masyarakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa.
Berdasarkan ketentuan syariah, seseorang dinyatakan wajib zakat (muzakki) jika memenuhi kriteria berikut:
Beragama Islam: Wajib bagi Muslim yang berakal sehat dan baligh.
Milik Penuh: Harta berada dalam kontrol penuh dan didapat dengan cara yang halal.
Mencapai Nisab: Kekayaan minimal setara dengan harga 85 gram emas murni.
Mencapai Haul: Harta telah tersimpan atau dimiliki selama satu tahun hijriah.
Bebas Hutang: Harta yang dihitung adalah kelebihan dari kebutuhan pokok dan cicilan hutang jatuh tempo.
Jenis Harta yang Wajib Dikenakan Zakat
Beberapa kategori kekayaan yang masuk dalam perhitungan zakat harta antara lain:
Kategori Harta | Contoh Aset | Kadar Zakat |
|---|---|---|
Simpanan | Uang Tunai, Tabungan, Deposito | 2,5% |
Logam Mulia | Emas dan Perak Batangan | 2,5% |
Investasi | Saham, Obligasi, Surat Berharga | 2,5% |
Perniagaan | Barang Dagangan & Aset Lancar | 2,5% |
Penghasilan | Gaji Rutin, Bonus, Profesi | 2,5% |
Pertanian | Hasil Panen (Padi/Gandum) | 5% – 10% |
Cara Menghitung Zakat Mal (Rumus & Contoh)
Secara umum, tarif zakat mal adalah 2,5% dari total nilai harta. Berikut adalah rumus dan simulasinya:
Simulasi Perhitungan:
Jika Anda memiliki tabungan sebesar Rp150.000.000 yang sudah tersimpan selama setahun.
Asumsi Nisab 2026 (85g emas x Rp1.200.000) = Rp102.000.000.
Karena harta Anda (Rp150 Juta) > Nisab (Rp102 Juta), maka Anda wajib zakat.
Perhitungan: 2,5\% \times Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
Tempat Penyaluran Zakat Resmi
Untuk memastikan zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran, Anda dapat menyalurkannya melalui:
BAZNAS: Gunakan fitur Kalkulator Zakat di situs resmi untuk hitungan otomatis.
LAZ Nasional: Seperti Dompet Dhuafa, LAZISMU, atau Rumah Zakat.
Bank Syariah: Melalui fitur pembayaran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) di aplikasi mobile banking.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep





































