Connect with us

Hukrim

Polres Malang Tangkap Pencuri Motor di Karangploso: Modus Curi Kunci di Kamar Kos & Jual via COD

Published

on

Polres Malang Tangkap Pencuri Motor di Karangploso: Modus Curi Kunci di Kamar Kos & Jual via COD
Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang mahasiswa di Desa Tegalgondo.

Pelaku berinisial MI (31), warga Pasuruan, diringkus petugas saat hendak menjual motor curian melalui skema Cash on Delivery (COD) di marketplace.

Kronologi Pencurian Motor di Tegalgondo, Karangploso

​Kejadian bermula pada Kamis (26/2/2026), saat korban RA (23) menyadari Honda Scoopy miliknya raib dari garasi kos di Jalan Dawuhan.

Pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban dengan menyelinap ke dalam kamar untuk mengambil kunci kontak asli di atas meja belajar.

​”Pelaku menguasai kunci asli korban sebelum membawa lari motor dari garasi. Selain motor, STNK yang berada di dalam jok juga ikut dibawa kabur,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Penangkapan Lewat Penyamaran di Marketplace

​Tim buser melakukan penyelidikan digital dan menemukan unit motor dengan ciri-ciri serupa dijual di media sosial seharga Rp 7 juta.

Polisi kemudian menyusun strategi undercover buying (penyamaran sebagai pembeli).

​Waktu Penangkapan: Jumat, 27 Februari 2026 pagi.

​Lokasi Transaksi: Area pertemuan yang disepakati untuk COD.

​Barang Bukti: Satu unit Honda Scoopy dengan nomor rangka dan mesin yang identik dengan milik korban.

Modus Pelaku: Harga Murah & Alibi BPKB di Bank

​Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku menjual motor hasil curian jauh di bawah harga pasar guna mendapatkan keuntungan cepat.

Untuk meyakinkan pembeli, pelaku berdalih bahwa BPKB motor sedang disekolahkan (berada di bank) sehingga hanya tersedia STNK saja.

Peringatan Kamtibmas bagi Penghuni Kos

​Akibat perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

AKP Bambang Subinajar mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos di wilayah Malang Raya, untuk:

Tidak meletakkan kunci kendaraan di tempat terbuka di dalam kamar.

​Selalu mengunci ganda kendaraan meskipun berada di dalam garasi pagar.

​Waspada terhadap orang asing yang masuk ke lingkungan kos tanpa izin.

 

Advertisement

Terpopuler