Connect with us

Serba Serbi

Waspada! Daftar Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Menurut BPOM dan Cara Ceknya

Published

on

IMG 20260117 093801
Badan POM RI secara rutin memperingatkan masyarakat mengenai risiko kesehatan serius (istimewa)

KABARMALANG.COM – Keinginan untuk memiliki kulit sehat dan cerah seringkali di manfaatkan oleh produsen nakal dengan mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam produk kosmetik.

Badan POM RI secara rutin memperingatkan masyarakat mengenai risiko kesehatan serius, mulai dari iritasi permanen hingga risiko kanker, akibat penggunaan kosmetik ilegal.

Bahan Berbahaya yang Dilarang Keras dalam Kosmetik

​Berdasarkan peraturan resmi BPOM, berikut adalah daftar zat yang paling sering di salahgunakan dan bahayanya bagi tubuh:

​Merkuri (Mercury): Zat logam berat yang dapat merusak sistem saraf, ginjal, hingga menyebabkan kanker kulit.

Ciri khasnya adalah klaim memutihkan kulit secara instan.

​Hidrokuinon (Hydroquinone): Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan okronosis (kulit berubah menjadi hitam kebiruan secara permanen).

​Asam Retinoat & Steroid (Deksametason): Merupakan obat keras yang dapat menipiskan kulit, menyebabkan kemerahan ekstrim (eritema), dan ketergantungan.

​Pewarna Tekstil (Rhodamin B/Merah K10): Sering di temukan pada lipstik atau perona pipi ilegal.

Bersifat karsinogenik yang memicu kerusakan hati dan kandung kemih.

Ciri-Ciri Kosmetik Berbahaya yang Harus Dihindari

​Sebelum membeli, perhatikan tanda-tanda “merah” pada produk kecantikan Anda:

​Hasil Instan: Menjanjikan kulit putih dalam 3-7 hari.

​Warna & Bau: Warna krim terlalu mencolok (kuning atau putih mengkilap) dan berbau logam atau parfum yang sangat menyengat.

​Tekstur: Lengket, tidak tercampur rata (tidak homogen), dan terasa panas saat di aplikasikan.

​Legalitas: Tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM atau label pada kemasan tidak rapi dan tidak informatif.

Cara Cek Keamanan Kosmetik Secara Mandiri

​Jangan mudah percaya dengan klaim penjual.

Pastikan keamanan produk Anda melalui langkah berikut:

​Melalui Website: Kunjungi cekbpom.pom.go.id dan masukkan nomor registrasi atau merk produk.

​Aplikasi BPOM Mobile: Cara tercepat adalah dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan gunakan fitur Scan QR Code yang tertera pada kemasan produk.

Jika data tidak muncul, Anda patut waspada.

 

Advertisement

Terpopuler