Connect with us

Serba Serbi

UMP Jawa Timur 2026 Naik 6,11%: Simak Rincian dan Daftar UMK Terbaru

Published

on

IMG 20251219 055127
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kebijakan ini di ambil sebagai langkah untuk menyesuaikan standar kesejahteraan pekerja dengan kondisi ekonomi terkini di wilayah Jawa Timur.

Rincian Kenaikan UMP Jawa Timur 2026

​Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, berikut adalah detail perubahan besaran upah:

Besaran UMP 2026: Rp2.446.880,68.

Nominal Kenaikan: Naik sebesar Rp140.895 dari UMP 2025 (Rp2.305.985).

Persentase Kenaikan: Sekitar 6,11%.

Tanggal Berlaku: Efektif mulai 1 Januari 2026.

​Kenaikan UMP ini menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dari 38 kabupaten/kota yang ada, Kota Surabaya masih mencatatkan angka tertinggi dengan besaran upah mencapai Rp5.288.796.

Landasan Hukum dan Informasi Resmi

​Kebijakan ini telah di payungi oleh regulasi resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Bagi pengusaha maupun pekerja yang ingin mengetahui rincian teknis terkait kebijakan tenaga kerja, informasi lengkap dapat diakses melalui portal resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

Advertisement

Terpopuler