Connect with us

Peristiwa

Cek Formula dan Proyeksi Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan PP Pengupahan Terbaru

Diterbitkan

,

IMG 20251219 055127
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang di tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang di tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025, telah menetapkan formula baru untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kebijakan ini membawa angin segar bagi buruh dengan adanya perubahan variabel perhitungan.

​Berikut adalah rincian poin utama mengenai aturan UMP 2026:

Jadwal Pengumuman dan Tanggal Berlaku

​Seluruh Gubernur di Indonesia wajib menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Upah minimum terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Formula Baru: Indeks Alfa Naik Signifikan

​Perhitungan upah tahun ini tetap menggunakan indikator makro namun dengan bobot yang lebih tinggi:

Formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Perbedaan mencolok terletak pada variabel Alfa, di mana pemerintah memperlebar rentangnya menjadi 0,5 hingga 0,9.

Sebagai perbandingan, tahun lalu indeks alfa hanya berada di angka 0,1–0,3.

Kenaikan rentang indeks ini membuka ruang bagi peningkatan upah yang lebih besar bagi para pekerja.

Proyeksi Kenaikan UMP di Berbagai Daerah

​Kenaikan upah tahun 2026 di pastikan tidak seragam antar daerah, sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi lokal:

Persentase Umum: Proyeksi kenaikan rata-rata nasional berkisar antara 3% hingga 7%.

UMP Jakarta 2026: Di perkirakan mengalami kenaikan hingga mencapai angka Rp5,7 juta per bulan.

Upah Minimum Sektoral: Terdapat peluang kenaikan hingga 10% pada sektor industri tertentu melalui skema upah minimum sektoral.

Kawasan Industri: Daerah dengan basis industri besar seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur di prediksi akan memiliki persentase kenaikan yang lebih tinggi di banding daerah lain.

​Dengan penetapan formula ini, di harapkan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.

Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Indonesia.

Advertisement

Terpopuler