Connect with us

Serba Serbi

9 Tahun Tidak Ada Kepastian, Puluhan Pedagang Mengadu ke LBH 

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pedagang kios di terminal Arjosari mengadu ke LBH 19.III Malang. Puluhan pedagang yang tergabung dalam paguyuban itu, mendatangi Kedai Kopi Keadilan (LBH 19.III Malang) di jalan Wilis No. 11 Malang.

Kedatangan mereka untuk mencari keadilan. Semenjak tahun 2011 silam para pedagang kios ini direlokasi sementara, dan sampai saat ini belum juga kunjung mendapatkan kepastian.

Husain Sidiq selaku kordinator pedagang kios terminal Arjosari menyampaikan, sebelum direlokasi kami bisa mengais rejeki secara baik dengan berdagang di kios, dan setelah direlokasi nasib kami semakin memburuk.

“Awalnya sebelum direlokasi sementara kami bisa mengais rejeki secara baik dengan berdagang di kios. Namun semenjak direlokasi nasib kami kian memburuk,” ujarnya, Jumat (24/01/2020).

Selain kios kami berada jauh dari letak penumpang, lanjut Husain, fisik bangunannya juga sangat sederhana. Padahal, sehari-hari berjualan disini ini untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Ada yang kembali sebagai pedagang asongan, tukang ojek. Bahkan, menyewakan harian kios kami sebagai tempat singgah,” kata Husain.

Kemudian, Dwi Sasongko yang juga pedagang kios membenarkan hal tersebut dan ia berharap untuk segera mendapatkan solusi dari permasalahan yang dialami.

“Kami bingung mas, harus mengadu kepada siapa, karena hampir 10 tahun tak kunjung mendapatkan solusi,” ucapnya.

Dia juga menceritakan, padahal di surat edaran jelas – jelas tertulis relokasi sementara. Ibarat kata nasib, kami hidup enggan, matipun tak mau. “Semoga rekan – rekan LBH 19.III Malang dapat membantu untuk mendapatkan solusi bagi kami kedepannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Yuli Alifiyah, Divisi Sosial Masyarakat LBH Malang 19.III usai menerima paguyuban pedagang akan mempelajari dan membedah dahulu permasalahan ini, untuk selanjutnya mencari solusi terbaik.

“Kita pelajari terlebih dahulu, dan nantinya kita akan ke lokasi dan lakukan pengawalan terkait permasalahan ini. Langkah komunikasi persuasif terhadap pihak – pihak terkait, akan kami tempuh”, terang alumnus FH UNMER.

Senada hal diatas, Ketua LBH LBH Malang 19.III Andi Rachmanto yang juga turut menemui para pedagang kios terminal Arjosari juga menyampaikan, terkait permasalahan ini pemerintah harus hadir, agar segera mendapatkan solusi terbaik.

“Kita akan berkomunikasi dengan pihak – pihak terkait salah satunya UPT Terminal Arjosari (Dinas Perhubungan Kota Malang), dan bila perlu Walikota Malang dan DPRD Kota Malang akan kita surati,” tegas Andi.

Dia melanjutkan, karena kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab negara sesuai amat UUD’ 45 dan juga UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. “Oleh sebab itu pemerintah dalam hal ini harus hadir guna turut serta menyelesaikan serta memberikan solusi terkait permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat,” terangnya.

Perlu diketahui, para pedagang kios dahulunya berasal dari pedagang asongan di seputaran terminal Arjosari. Yang mana pada tahun 2001 Walikota Malang mengeluarkan surat perjanjian dengan para pedagang dan memfasilitasi para pegiat usaha kecil terminal agar lebih tertata. (ary/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih