Connect with us

Pemerintahan

Perlindungan Anak, Pemkot Malang Sosialisasi Perda Baru

Diterbitkan

,

IMG 20250819 104320
Sosialisasi ini di adakan bersama dua perda lain di Ijen Suites Resort & Convention (istimewa)

KABARMALANG.COM – Demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, Pemerintah Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Sosialisasi ini di adakan bersama dua perda lain di Ijen Suites Resort & Convention pada Rabu (13/8/2025).

​Selain Perda Kota Layak Anak, sosialisasi yang di selenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang.

Juga membahas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Erik mengatakan bahwa sosialisasi regulasi baru adalah agenda rutin.

“Regulasi-regulasi ini di susun untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Erik menekankan pentingnya Perda Kota Layak Anak.

“Melalui perda ini, kita dorong sinergi antarsektor dalam menjamin hak-hak anak, mencegah kekerasan,”

“Dan menciptakan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

​Agar substansi perda mudah di pahami, Pemkot Malang menyebarkan informasi tidak hanya melalui pertemuan tatap muka.

Tetapi juga secara daring melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di https://jdih.malangkota.go.id,

Serta materi edukasi seperti flyer dan film pendek.

​Di akhir acara, Erik menyampaikan apresiasinya dan berharap kegiatan ini dapat menjadi media untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah.

Dan masyarakat, guna mewujudkan Kota Malang yang “Mbois Berkelas”. (*)

Advertisement

Terpopuler