Connect with us

Hukrim

Pengedar Sabu Ditangkap di Wonosari, Polisi Sita 20 Gram Narkoba

Diterbitkan

,

IMG 20250722 184026
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wonosari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 20,41 gram sabu yang di kemas rapi dalam plastik klip dan di bungkus aluminium foil berwarna-warni.

Penangkapan di lakukan pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Wonosari, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial IA (28), warga Desa Kedungpedaringan, Kepanjen.

“Kami mengamankan total 20,41 gram sabu. Di duga pelaku hendak mengedarkan dalam jumlah kecil,” terang Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (22/7).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 500 plastik klip kosong, alat isap sabu, timbangan digital.

Kemudian catatan rekap transaksi, dan sebuah ponsel yang di gunakan untuk bertransaksi.

Semua barang bukti dan pelaku telah di bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

IA kini di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (*)

 

Advertisement

Terpopuler