Hukrim
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kepanjen Malang

KABARMALANG.COM – Jajaran Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial BP (27), asal Banyuwangi yang berdomisili di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, di tangkap dengan barang bukti 33 paket sabu siap edar.
Penangkapan BP di lakukan pada Senin (14/7) malam di sebuah rumah kontrakan di Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Setelah di lakukan penggerebekan, kami menemukan 33 paket sabu yang telah di kemas dalam plastik klip transparan, lengkap dengan alat timbang dan alat hisap,” terang AKP Bambang kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Total berat sabu yang di sita mencapai 22,48 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, meliputi pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone.
Dan sepeda motor yang di duga di gunakan untuk aktivitas distribusi narkoba.
Menurut AKP Bambang, pelaku menyewa rumah kontrakan tersebut sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan sabu.
Penyelidikan lanjutan masih terus di lakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya,”
“Saat ini, yang bersangkutan sudah di amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Malang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BP di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Polres Malang juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































