Pemerintahan
Diskopindag Gelar Bimtek SIINas bagi Pelaku IHT, Wujud Pemanfaatan DBHCHT Tepat Sasaran

KABARMALANG.COM – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), melalui kegiatan pendampingan dan pelaporan di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini pun menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran.
100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang yang menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Mereka mendapatkan pemahaman teknis terkait pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas, platform resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan data secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa pelatihan teknis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin untuk mendorong tertib pelaporan bagi seluruh pelaku industri daerah.
“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas,”
“Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” bebernya.
Menurut Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri di daerah.
Khususnya Kota Malang dapat terpantau oleh pemerintah pusat.
“Pengisian data ini sangat penting, karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar,”
“Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.
Eko juga mengakui bahwa saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian SIINas, karena keterbatasan sumber daya manusia.
“Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah,”
“Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ucap Eko.
Beberapa data yang wajib di laporkan melalui SIINas antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya.
Mengingat sistem ini cukup detail, di perlukan pengalaman dan pemahaman teknis yang memadai.
“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan,”
“Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” jelasnya lebih lanjut.
Pendampingan kali ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian.
Serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Dua narasumber ini memberikan materi teknis terkait pendaftaran akun, penggunaan fitur, dan tata cara pelaporan secara periodik.
Diskopindag berharap melalui kegiatan yang terselenggara ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri.
Dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































