Pemerintahan
Diskopindag Gelar Bimtek SIINas bagi Pelaku IHT, Wujud Pemanfaatan DBHCHT Tepat Sasaran

KABARMALANG.COM – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), melalui kegiatan pendampingan dan pelaporan di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini pun menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran.
100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang yang menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Mereka mendapatkan pemahaman teknis terkait pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas, platform resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan data secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa pelatihan teknis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin untuk mendorong tertib pelaporan bagi seluruh pelaku industri daerah.
“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas,”
“Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” bebernya.
Menurut Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri di daerah.
Khususnya Kota Malang dapat terpantau oleh pemerintah pusat.
“Pengisian data ini sangat penting, karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar,”
“Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.
Eko juga mengakui bahwa saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian SIINas, karena keterbatasan sumber daya manusia.
“Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah,”
“Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ucap Eko.
Beberapa data yang wajib di laporkan melalui SIINas antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya.
Mengingat sistem ini cukup detail, di perlukan pengalaman dan pemahaman teknis yang memadai.
“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan,”
“Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” jelasnya lebih lanjut.
Pendampingan kali ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian.
Serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Dua narasumber ini memberikan materi teknis terkait pendaftaran akun, penggunaan fitur, dan tata cara pelaporan secara periodik.
Diskopindag berharap melalui kegiatan yang terselenggara ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri.
Dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data. (*)
Olahraga4 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa3 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa2 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa1 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Pemerintahan4 hari yang laluDiskopindag Malang Angkat Legenda Keramik Dinoyo Lewat Festival, Dorong Industri Kreatif Lokal Bangkit
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Olahraga3 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban






























