Connect with us

Serba Serbi

Perpanjangan SIM Online 2025

Diterbitkan

,

IMG 20250703 224111
Sekarang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi repot datang ke SATPAS (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Sekarang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi repot datang ke SATPAS.

Cukup lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, SIM-mu akan langsung di kirimkan ke rumah.

Berikut panduan lengkap, syarat dan biayanya

* SIM Kedaluwarsa? Tidak Bisa Online! Aplikasi ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku.

Jika SIM-mu sudah melewati masa berlaku, perpanjangan harus di lakukan langsung di SATPAS.

* Hanya Berlaku di Indonesia: Perpanjangan SIM melalui aplikasi ini belum dapat di lakukan di luar Indonesia.

baca juga: Polri Launching Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut biayanya:

* SIM A: Rp 80.000

* SIM C: Rp 75.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman SIM. (*)

 

Advertisement

Terpopuler