Serba Serbi
Perpanjangan SIM Online 2025

KABARMALANG.COM – Sekarang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi repot datang ke SATPAS.
Cukup lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, SIM-mu akan langsung di kirimkan ke rumah.
Berikut panduan lengkap, syarat dan biayanya
* SIM Kedaluwarsa? Tidak Bisa Online! Aplikasi ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku.
Jika SIM-mu sudah melewati masa berlaku, perpanjangan harus di lakukan langsung di SATPAS.
* Hanya Berlaku di Indonesia: Perpanjangan SIM melalui aplikasi ini belum dapat di lakukan di luar Indonesia.
baca juga: Polri Launching Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut biayanya:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM C: Rp 75.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman SIM. (*)
Olahraga4 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa3 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa2 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa1 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Pemerintahan4 hari yang laluDiskopindag Malang Angkat Legenda Keramik Dinoyo Lewat Festival, Dorong Industri Kreatif Lokal Bangkit
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Olahraga3 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban






























