Connect with us

Hukrim

Polisi Gerebek Peredaran di Bululawang Malang

Diterbitkan

,

Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bululawang Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bululawang.

Dalam operasi yang di lakukan pada Senin (24/3/2025) malam, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 21 gram.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Petugas Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bululawang”.

“Setelah di lakukan penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika tersebut,” ujar AKP Bambang dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).

Dua tersangka yang di amankan adalah MAB (23), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan RM (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raya Krebet Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan MAB polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 20,79 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital.

Kemudian lima pack plastik klip kosong, serta sejumlah barang lain yang di duga di gunakan untuk transaksi narkoba.

Sementara itu, dari tersangka RH, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,67 gram, satu buah PCR tube.

Serta satu unit ponsel yang di duga di gunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika”.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bambang.

Polisi menetapkan kedua tersangka sebagai pelaku dalam kasus ini dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2)

Dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus di kembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas”.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk di periksa lebih lanjut,” ungkap AKP Bambang.

Lebih lanjut, Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba”.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya. (tik/fir)

 

Advertisement
Advertisement

Terpopuler