Serba Serbi
Driver Ojol Grab Dapat Bonus Lebaran, Berikut Ini Syaratnya

KABARMALANG.COM – Driver ojek online (ojol) Grab akan mendapat Bonus Hari Raya (BHR).
Bonus tersebut di berikan kepada mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang aktif dan berprestasi.
Pemberian BHR sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
“Bonus hari raya merupakan penghargaan tambahan dari Grab bagi mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa”.
“Hal ini sejalan dengan arahan presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam penerimaan BHR,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Tirza menegaskan bahwa bantuan hari raya driver ojol merupakan insentif kinerja, khusus yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor ekonomi informal seperti pengemudi platform digital.
Ia menambahkan bahwa program bonus ini di berikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
Dalam penentuan penerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja agar setiap mitra aktif mendapatkan apresiasi yang setimpal dengan kontribusinya.
“Sesuai dengan arahan presiden, kebijakan ini menetapkan kriteria tertentu yang harus di penuhi”.
“Yaitu mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik, bukan di berikan secara merata kepada semua mitra tanpa pengecualian,” jelas Tirza.
Beberapa kriteria utama bagi mitra pengemudi yang memenuhi syarat meliputi tingkat penyelesaian order yang konsisten dalam periode tertentu.
Kepatuhan terhadap kebijakan platform, tidak terlibat dalam pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
Serta memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang di berikan tepat sasaran.
Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas layanan dan menciptakan ekosistem kerja yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh mitra.
Namun, Tirza juga menyampaikan bahwa jika bantuan hari raya driver ojol harus di berikan kepada seluruh mitra pengemudi tanpa pengecualian, maka Grab tidak dapat memenuhi hal tersebut.
Meski demikian, perusahaan tetap berupaya menjalankan kebijakan ini berdasarkan kondisi finansial yang ada.
Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra aktif selama 12 bulan terakhir.
“Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penerima dan skema pemberian BHR akan di umumkan dalam pemberitahuan terpisah,” tutup Tirza. (Sumber: Beritasatu.com)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































