Serba Serbi
Driver Ojol Grab Dapat Bonus Lebaran, Berikut Ini Syaratnya

KABARMALANG.COM – Driver ojek online (ojol) Grab akan mendapat Bonus Hari Raya (BHR).
Bonus tersebut di berikan kepada mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang aktif dan berprestasi.
Pemberian BHR sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
“Bonus hari raya merupakan penghargaan tambahan dari Grab bagi mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa”.
“Hal ini sejalan dengan arahan presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam penerimaan BHR,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Tirza menegaskan bahwa bantuan hari raya driver ojol merupakan insentif kinerja, khusus yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor ekonomi informal seperti pengemudi platform digital.
Ia menambahkan bahwa program bonus ini di berikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
Dalam penentuan penerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja agar setiap mitra aktif mendapatkan apresiasi yang setimpal dengan kontribusinya.
“Sesuai dengan arahan presiden, kebijakan ini menetapkan kriteria tertentu yang harus di penuhi”.
“Yaitu mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik, bukan di berikan secara merata kepada semua mitra tanpa pengecualian,” jelas Tirza.
Beberapa kriteria utama bagi mitra pengemudi yang memenuhi syarat meliputi tingkat penyelesaian order yang konsisten dalam periode tertentu.
Kepatuhan terhadap kebijakan platform, tidak terlibat dalam pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
Serta memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang di berikan tepat sasaran.
Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas layanan dan menciptakan ekosistem kerja yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh mitra.
Namun, Tirza juga menyampaikan bahwa jika bantuan hari raya driver ojol harus di berikan kepada seluruh mitra pengemudi tanpa pengecualian, maka Grab tidak dapat memenuhi hal tersebut.
Meski demikian, perusahaan tetap berupaya menjalankan kebijakan ini berdasarkan kondisi finansial yang ada.
Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra aktif selama 12 bulan terakhir.
“Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penerima dan skema pemberian BHR akan di umumkan dalam pemberitahuan terpisah,” tutup Tirza. (Sumber: Beritasatu.com)
Serba Serbi2 minggu yang laluHitung Mundur Ramadhan 2026: Berapa Hari Lagi Puasa Dimulai?
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Oppo Reno 15 Series Terbaru Januari 2026: Spesifikasi dan Varian Resmi
Serba Serbi2 minggu yang laluUpdate Harga dan Spesifikasi Nokia N75 Max Pro 5G di Indonesia (Januari 2026)
Serba Serbi3 minggu yang laluPendaftaran Polri 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Link Resmi Seleksi
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback
Serba Serbi2 minggu yang laluBocoran Samsung Galaxy A57 5G: Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis di Indonesia
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Sekolah & Hari Libur Nasional 2026: Kalender Pendidikan Terbaru































