Serba Serbi
Driver Ojol Grab Dapat Bonus Lebaran, Berikut Ini Syaratnya

KABARMALANG.COM – Driver ojek online (ojol) Grab akan mendapat Bonus Hari Raya (BHR).
Bonus tersebut di berikan kepada mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang aktif dan berprestasi.
Pemberian BHR sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
“Bonus hari raya merupakan penghargaan tambahan dari Grab bagi mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa”.
“Hal ini sejalan dengan arahan presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam penerimaan BHR,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Tirza menegaskan bahwa bantuan hari raya driver ojol merupakan insentif kinerja, khusus yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor ekonomi informal seperti pengemudi platform digital.
Ia menambahkan bahwa program bonus ini di berikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
Dalam penentuan penerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja agar setiap mitra aktif mendapatkan apresiasi yang setimpal dengan kontribusinya.
“Sesuai dengan arahan presiden, kebijakan ini menetapkan kriteria tertentu yang harus di penuhi”.
“Yaitu mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik, bukan di berikan secara merata kepada semua mitra tanpa pengecualian,” jelas Tirza.
Beberapa kriteria utama bagi mitra pengemudi yang memenuhi syarat meliputi tingkat penyelesaian order yang konsisten dalam periode tertentu.
Kepatuhan terhadap kebijakan platform, tidak terlibat dalam pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
Serta memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang di berikan tepat sasaran.
Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas layanan dan menciptakan ekosistem kerja yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh mitra.
Namun, Tirza juga menyampaikan bahwa jika bantuan hari raya driver ojol harus di berikan kepada seluruh mitra pengemudi tanpa pengecualian, maka Grab tidak dapat memenuhi hal tersebut.
Meski demikian, perusahaan tetap berupaya menjalankan kebijakan ini berdasarkan kondisi finansial yang ada.
Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra aktif selama 12 bulan terakhir.
“Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penerima dan skema pemberian BHR akan di umumkan dalam pemberitahuan terpisah,” tutup Tirza. (Sumber: Beritasatu.com)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































