Pemerintahan
Pengecer LPG 3 Kg Kembali Diizinkan Berjualan, Prabowo Pastikan Harga Tetap Terkendali

KABARMALANG.COM – Setelah sempat di larang, pengecer kini di izinkan kembali menjual gas LPG 3 kg.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM agar memperbolehkan pengecer berjualan seperti biasa.
Sambil secara bertahap menyesuaikan aturan agar harga tetap terkendali.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini di ambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden pada Senin (3/2/2025) malam.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar per hari ini pengecer bisa kembali berjualan,”
“Nantinya, mereka juga akan di proses menjadi sub pangkalan agar distribusi lebih tertata,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, aturan baru yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan keresahan di masyarakat.
Banyak warga kesulitan mendapatkan gas melon karena harus mengantre di pangkalan resmi.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan kebijakan agar pasokan kembali lancar.
“Ini di lakukan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi dan harga tetap dalam pengawasan,” tambah Dasco.
Keputusan ini juga merupakan hasil pembahasan antara DPR dan Kementerian terkait dalam rapat kerja.
Beberapa anggota DPR mendesak agar kebijakan pelarangan pengecer di cabut karena berdampak langsung pada rakyat kecil.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, di harapkan distribusi LPG 3 kg kembali normal dan masyarakat bisa membeli gas tanpa kesulitan. (kis/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi2 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan































