Pemerintahan
Pengecer LPG 3 Kg Kembali Diizinkan Berjualan, Prabowo Pastikan Harga Tetap Terkendali

KABARMALANG.COM – Setelah sempat di larang, pengecer kini di izinkan kembali menjual gas LPG 3 kg.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM agar memperbolehkan pengecer berjualan seperti biasa.
Sambil secara bertahap menyesuaikan aturan agar harga tetap terkendali.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini di ambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden pada Senin (3/2/2025) malam.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar per hari ini pengecer bisa kembali berjualan,”
“Nantinya, mereka juga akan di proses menjadi sub pangkalan agar distribusi lebih tertata,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, aturan baru yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan keresahan di masyarakat.
Banyak warga kesulitan mendapatkan gas melon karena harus mengantre di pangkalan resmi.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan kebijakan agar pasokan kembali lancar.
“Ini di lakukan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi dan harga tetap dalam pengawasan,” tambah Dasco.
Keputusan ini juga merupakan hasil pembahasan antara DPR dan Kementerian terkait dalam rapat kerja.
Beberapa anggota DPR mendesak agar kebijakan pelarangan pengecer di cabut karena berdampak langsung pada rakyat kecil.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, di harapkan distribusi LPG 3 kg kembali normal dan masyarakat bisa membeli gas tanpa kesulitan. (kis/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Pemerintahan2 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Olahraga3 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Peristiwa2 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis































