Hukrim
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang.
Dua terduga pengedar narkoba, pemuda berinisial GG (25) dan SI (25) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Mereka di amankan dengan barang bukti 45 gram sabu-sabu yang siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan penangkapan keduanya di lakukan Unit Satresnarkoba.
Pelaku tersebut di tangkap di dekat tempat persembunyian di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit,” kata AKP Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/11).
“Dengan barang bukti kurang lebih 45 gram sabu,” sambungnya.
Menurut keterangan Yussi, barang bukti sabu tersebut telah di kemas dalam 22 paket siap edar.
Selain narkotika golongan I, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital.
Serta ratusan plastik klip transparan yang di gunakan sebagai wadah pengemasan sabu.
Kemudian Ponsel yang di duga di gunakan pelaku untuk mengatur transaksi juga di sita.
Yussi menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika,” ucapnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah Yussi.
Para pelaku menggunakan modus sistem ranjau di mana barang di simpan di tempat yang di sepakati.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp 300 ribu.
Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan di jual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” kata Yussi.
Kedua pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan saat ini di amankan di Rutan Polres Malang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa Polres Malang akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.
“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” pungkas Dadang. (tik/fir)
Olahraga18 jam yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa5 hari yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban
Kabar Batu2 minggu yang laluPrestasi Digitalisasi: Kota Batu Raih Penghargaan TP2DD Terbaik di Jawa Timur
Pemerintahan4 minggu yang lalu9.761 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Segera Terima BLT DBH CHT, Dinsos Jamin Transparansi
Olahraga5 hari yang laluAdrenalin Pemain Porma FC U-14 di Sungai Amprong: Menjajal River Tubing di Ledok Amprong
Peristiwa3 minggu yang laluZebratron Diluncurkan! Satlantas Polres Malang Gunakan Videotron Kampanye Tertib Berlalu Lintas






























