Connect with us

Serba Serbi

Kendala Penanganan ODGJ di Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB: Persetujuan Keluarga

Diterbitkan

,

Kendala Penanganan ODGJ di Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB: Persetujuan Keluarga
Gambar ilustrasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

 

KABARMALANG.COM – Kendala penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Malang adalah persetujuan dari pihak keluarga.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito beberapa hari yang lalu.

“Salah satu kendala penanganan ODGJ di Kota Malang adalah persetujuan keluarga,” ujarnya.

“Itu tidak bisa langsung kita rehab, butuh persetujuan dari pihak keluarga,” sambung Donny.

Semisal, kata Donny, akan di bawa ke RSJ Lawang kita butuh persetujuan dari pihak keluarga. Kemudian surat BPJS dan sebagainya.

Belum lagi jika ada pihak keluarga yang tidak memperkenankan untuk di bawa ke RSJ Lawang.

Bila terjadi hal tersebut Dinsos-P3AP2KB Kota Malang akan mengarahkan pihak keluarga untuk ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Donny juga mengimbau agar tidak di lakukan pemasungan terhadap anggota keluarga yang menjadi ODGJ.

Pemasungan dapat juga dengan cara mengurung ODGJ tersebut di sebuah ruangan tanpa ada kebebasan untuk keluar.

“Di tahun ini ada satu kasus di Kecamatan Sukun, tapi sudah terselesaikan,” ungkap Donny.

“Dengan kondisi apapun, mereka punya hak hidup, gak boleh di kurung,” lanjutnya.

“Jadi sudah nihil kasus saat ini,” pungkas Donny. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler