Connect with us

Hukrim

Baru Kerja Dua Minggu, ART di Malang Gasak Perhiasan Majikan

Published

on

IMG 20240924 175451
Polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang di duga mencuri barang berharga milik majikannya (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang di duga mencuri barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku berhasil di tangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9/2024).

“Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan di duga melakukan pencurian di rumah majikannya,” ujar Dadang saat di konfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9).

“Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu (21/9) lalu,” lanjutnya.

Menurut Dadang, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024.

Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya di tugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah.

Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.

Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa di hubungi.

Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib di bawa kabur oleh pelaku.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK.

Kemudian sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang,” terang Dadang.

“Total kerugian yang di alami korban dip perkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” ungkap.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh barang hasil curian yang belum sempat di jual oleh DM.

“Tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler