Hukrim
Polisi Tangkap Pembobol Konter HP di Malang, Korban Ratusan Juta

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap JMD (39) terduga pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut.
JMD yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil di amankan tim gabungan saat melintas di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, Jumat (30/8/2024).
Saat di amankan JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Betul kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Dadang, Senin (2/9/2024).
Kasihumas menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu.
Saat itu MZ yang mempunyai usaha konter HP di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang, mengaku telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.
Hal tersebut di ketahui saat salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan.
Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kepada petugas Polsek Lawang.
“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang di laporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelasnya.
Di katakan Dadang, penyidik yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Namun demikian pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.
Hingga kemudian tim kepolisian berhasil menangkap pelaku JMD, di Kota Malang. Saat di periksa, JMD mengaku beraksi seorang diri.
Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko.
Usai masuk kedalam, JMD lalu menjarah puluhan HP dan barang berharga lain.
“HP curian tersebut kemudian di jual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta rupiah,” imbuh Dadang.
Ia menyebut, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian.
Di ketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali di minta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain.
Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.
Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah di tahan di Polsek Lawang.
“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” pungkasnya. (tik/fir)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim2 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Peristiwa3 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan3 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Pemerintahan6 hari yang laluWali Kota Malang Dorong Budaya Menulis Siswa dan Kolaborasi Kampus Lingkar Kampung































