Hukrim
Copet Ponsel Dibekuk Polisi di Rest Area Karangploso Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan seorang tersangka copet ponsel di Rest Area Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sebelum di tangkap, pelaku berhasil mencopet sebuah ponsel milik korban, mengguncang suasana perayaan bersih desa di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial SH (41), warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berhasil di amankan polisi di bantu warga, tak lama usai kedapatan mencopet ponsel milik warga di tengah keramaian arakan tumpeng perayaan bersih desa.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat kegiatan bersih desa di Kecamatan karangploso,” kata Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Zulkifli (16) dari Kecamatan Tutur Pasuruan, bersama temannya menyaksikan kegiatan bersih desa pada Senin (14/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, warga yang ramai berdesak-desakan untuk mengambil gunungan tumpeng buah yang telah di arak. Korban, ikut berdesak-desakan, tanpa di sadari kehilangan ponsel Oppo A17 miliknya yang hilang dari saku celananya.
Tidak berselang lama, seorang warga memberitahu korban mengenai ciri-ciri pelaku yang telah mencuri ponselnya.
Pelaku tersebut mengenakan jaket berwarna cokelat dan membawa tas kulit. Setelah pemeriksaan cepat, ponsel milik korban di temukan di dalam tas pelaku.
“Ketika situasi semakin ramai warga berteriak copet, copet, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.
Polisi segera menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri, kata Taufik dan akhirnya berhasil menangkapnya.
Pelaku, beserta barang bukti yang berhasil di amankan ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di lakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel genggam milik korban.
Ternyata, dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplot dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel korban,” ungkapnya.
Taufik menyebut, pihaknya kini tengah memburu keempat pelaku lain yang sudah di ketahui identitasnya.
Sementara itu, tersangka SH akan di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berupaya mengungkap semua fakta dalam kasus ini serta menindak pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut,” pungkas Taufik. (tik/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi