Hukrim
Copet Ponsel Dibekuk Polisi di Rest Area Karangploso Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan seorang tersangka copet ponsel di Rest Area Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sebelum di tangkap, pelaku berhasil mencopet sebuah ponsel milik korban, mengguncang suasana perayaan bersih desa di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial SH (41), warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berhasil di amankan polisi di bantu warga, tak lama usai kedapatan mencopet ponsel milik warga di tengah keramaian arakan tumpeng perayaan bersih desa.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat kegiatan bersih desa di Kecamatan karangploso,” kata Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Zulkifli (16) dari Kecamatan Tutur Pasuruan, bersama temannya menyaksikan kegiatan bersih desa pada Senin (14/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, warga yang ramai berdesak-desakan untuk mengambil gunungan tumpeng buah yang telah di arak. Korban, ikut berdesak-desakan, tanpa di sadari kehilangan ponsel Oppo A17 miliknya yang hilang dari saku celananya.
Tidak berselang lama, seorang warga memberitahu korban mengenai ciri-ciri pelaku yang telah mencuri ponselnya.
Pelaku tersebut mengenakan jaket berwarna cokelat dan membawa tas kulit. Setelah pemeriksaan cepat, ponsel milik korban di temukan di dalam tas pelaku.
“Ketika situasi semakin ramai warga berteriak copet, copet, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.
Polisi segera menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri, kata Taufik dan akhirnya berhasil menangkapnya.
Pelaku, beserta barang bukti yang berhasil di amankan ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di lakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel genggam milik korban.
Ternyata, dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplot dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel korban,” ungkapnya.
Taufik menyebut, pihaknya kini tengah memburu keempat pelaku lain yang sudah di ketahui identitasnya.
Sementara itu, tersangka SH akan di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berupaya mengungkap semua fakta dalam kasus ini serta menindak pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut,” pungkas Taufik. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































