Hukrim
Copet Ponsel Dibekuk Polisi di Rest Area Karangploso Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan seorang tersangka copet ponsel di Rest Area Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sebelum di tangkap, pelaku berhasil mencopet sebuah ponsel milik korban, mengguncang suasana perayaan bersih desa di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial SH (41), warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berhasil di amankan polisi di bantu warga, tak lama usai kedapatan mencopet ponsel milik warga di tengah keramaian arakan tumpeng perayaan bersih desa.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat kegiatan bersih desa di Kecamatan karangploso,” kata Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Zulkifli (16) dari Kecamatan Tutur Pasuruan, bersama temannya menyaksikan kegiatan bersih desa pada Senin (14/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, warga yang ramai berdesak-desakan untuk mengambil gunungan tumpeng buah yang telah di arak. Korban, ikut berdesak-desakan, tanpa di sadari kehilangan ponsel Oppo A17 miliknya yang hilang dari saku celananya.
Tidak berselang lama, seorang warga memberitahu korban mengenai ciri-ciri pelaku yang telah mencuri ponselnya.
Pelaku tersebut mengenakan jaket berwarna cokelat dan membawa tas kulit. Setelah pemeriksaan cepat, ponsel milik korban di temukan di dalam tas pelaku.
“Ketika situasi semakin ramai warga berteriak copet, copet, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.
Polisi segera menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri, kata Taufik dan akhirnya berhasil menangkapnya.
Pelaku, beserta barang bukti yang berhasil di amankan ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di lakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel genggam milik korban.
Ternyata, dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplot dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel korban,” ungkapnya.
Taufik menyebut, pihaknya kini tengah memburu keempat pelaku lain yang sudah di ketahui identitasnya.
Sementara itu, tersangka SH akan di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berupaya mengungkap semua fakta dalam kasus ini serta menindak pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut,” pungkas Taufik. (tik/fir)
Serba Serbi2 minggu yang laluHitung Mundur Ramadhan 2026: Berapa Hari Lagi Puasa Dimulai?
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Oppo Reno 15 Series Terbaru Januari 2026: Spesifikasi dan Varian Resmi
Serba Serbi2 minggu yang laluUpdate Harga dan Spesifikasi Nokia N75 Max Pro 5G di Indonesia (Januari 2026)
Serba Serbi3 minggu yang laluPendaftaran Polri 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Link Resmi Seleksi
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback
Serba Serbi2 minggu yang laluBocoran Samsung Galaxy A57 5G: Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis di Indonesia
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Sekolah & Hari Libur Nasional 2026: Kalender Pendidikan Terbaru






























