Hukrim
Sindikat Perdagangan Bayi Berhasil Dibongkar Satreskrim Polresta Malang Kota

KABARMALANG.COM – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.
3 orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara, ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.
Seperti yang di sampaikan oleh Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., saat konferensi pers, “Tindak Pidana ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara. Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian setelah itu perantara akan mengambil bayi dari orang tua, dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi tersebut,” tuturnya, Jumat (15/9/2023).
Berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”. Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.
Kini bayi malang tersebut telah berada di RS Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak, dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rat)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































