Hukrim
Sindikat Perdagangan Bayi Berhasil Dibongkar Satreskrim Polresta Malang Kota

KABARMALANG.COM – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.
3 orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara, ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.
Seperti yang di sampaikan oleh Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., saat konferensi pers, “Tindak Pidana ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara. Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian setelah itu perantara akan mengambil bayi dari orang tua, dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi tersebut,” tuturnya, Jumat (15/9/2023).
Berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”. Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.
Kini bayi malang tersebut telah berada di RS Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak, dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rat)
Olahraga17 jam yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa5 hari yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban
Kabar Batu2 minggu yang laluPrestasi Digitalisasi: Kota Batu Raih Penghargaan TP2DD Terbaik di Jawa Timur
Pemerintahan4 minggu yang lalu9.761 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Segera Terima BLT DBH CHT, Dinsos Jamin Transparansi
Olahraga5 hari yang laluAdrenalin Pemain Porma FC U-14 di Sungai Amprong: Menjajal River Tubing di Ledok Amprong
Peristiwa3 minggu yang laluZebratron Diluncurkan! Satlantas Polres Malang Gunakan Videotron Kampanye Tertib Berlalu Lintas





























