Connect with us

Pemerintahan

Kurangi Timbunan Sampah Di TPA Tlekung Pj Wali Kota Batu Keluarkan SE

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., keluarkan Surat Edaran nomor 660/2404/422.110/2023 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Resuse, Recycle (TPS3R) di Kota Batu. SE yang ditandatangani pada 15 Agustus 2023 ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Batu untuk mengurangi jumlah timbunan sampah di TPA Tlekung.

Diharapkan melalui SE tersebut, dapat mendorong peran aktif seluruh masyarakat secara masif dalam pengolahan sampah yang benar di Kota Batu.

Dalam pengelolaan sampah sendiri, Kota Batu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2014. Kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

“Dengan adanya surat edaran ini, akan semakin memperkuat tujuan pemerintah dan mendorong seca masif seluruh masyarakat, mulai dari RT, RW, desa, instansi pemerintah dan swasta serta semua yang berperan menghasilkan sampah untuk mulai memilah dan mengolah sampah dengan benar,” tutur Aries.

Ia menambahkan bahwa, kesadaran mengolah sampah dengan benar bukan semata-mata karena menjawab aksi demo masyarakat di sekitar TPA Tlekung akhir Juli lalu. Tetapi permasalahan sampah menjadi tanggungjawab bersama karena berdampak kepada seluruh masyarakat. Karenanya hal tersebut harus segera diperbaiki pengelolaannya.

“Di Kota Batu, setiap hari sekitar 130 ton sampai dengan 140 ton sampah masuk ke TPA Tlekung, belum jika libur dan hari raya, sampah yang masuk TPA rata-rata mencapai 158 ton. Jika tidak dimulai dari sekarang, maka dampak yang ditimbulkan akan sangat besar, mulai polusi udara, polusi air dan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu pria kelahiran Makassar ini juga menjelaskan, jika SE Pengolahan Sampah melalui TPS3R ini bertujuan membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengolah sampah.

Sampah bisa di-reduce (dikurangi), di-reuse (digunakan kembali) dan di-recyle (didaur ulang) dan menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah dan nilai jual. Bisa menjadi karya seni dan juga kompos dan bahkan telah ada penelitian sampah dipergunakan untuk paving block.

“SE ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengolah sampah dengan benar. Sampah bisa menjadi produk yang bernilai tambah dan bernilai jual tinggi,” ujarnya.

Dalam SE yang dikeluarkan Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai berisi tentang apa saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Mulai dari tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Desa dan Lurah, Kepala UPTD Pasar dan juga Pengelola Tempat Usaha seperti Hotel, Restoran, Hiburan, dan Tempat Wisata. (rat)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com