Connect with us

Pemerintahan

Pj. Wali Kota Batu Buka FGD Kajian Lingkungan Hidup dan Sosial

Diterbitkan

,

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup dan Sosial (KLHS)

 

KABARMALANG.COM – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup dan Sosial (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batu 2025-2045 di Royal Orchid Garden Hotel, Selasa (9/5).

Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, menjelaskan, Kajian Lingkungan Hidup dan Sosial (KLHS) adalah instrumen awal untuk penyusunan pembangunan berkelanjutan RPJPD Kota Batu 2025-2045 serta RPJMD Kota Batu.

KLHS membantu pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang di rencanakan tidak merusak lingkungan dan sosial masyarakat, sehingga pembangunan dapat di lakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Kota Batu merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang mengaliri 17 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Sehingga sebagai kota di bagian hulu, Kota Batu memiliki tanggungjawab besar menjaga sungai Brantas sebagai penyangga kehidupan masyarakat Jawa Timur,” ujar Aris.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menekankan bahwa penyusunan KLHS ini merupakan salah satu langkah untuk mempertahankan Kota Batu sebagai Kota Wisata dengan lingkungan hidup dan sosial yang sehat.

Untuk itu, Aries mengajak seluruh OPD untuk memberikan masukan yang baik demi keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial.

“Ayo kita sinergi bersama, karena setiap kegiatan tidak bisa di laksanakan sendiri. Kita butuh kolaborasi agar bisa berjalan dengan baik,” kata Aries.

Aries berharap FGD ini dapat memberikan manfaat dan rumusan yang di harapkan, yaitu mengidentifikasi, mengumpulkan data, analisis data, serta menjaring isu strategis dalam penyusunan KLHS RPJPD Kota Batu.

Dalam proses penyusunan RPJPD, KLHS sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang di rencanakan tidak merusak lingkungan dan sosial masyarakat.

KLHS di lakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti tim ahli lingkungan, masyarakat, dan stakeholder lainnya.

Dari hasil KLHS tersebut, tim penyusun RPJPD kemudian dapat membuat keputusan yang lebih baik dan berkelanjutan dalam merencanakan pembangunan daerah.

Kesimpulannya, KLHS RPJPD merupakan proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pembangunan yang akan di laksanakan.

Dengan memperhitungkan aspek lingkungan dan sosial dalam RPJPD, di harapkan pembangunan dapat di lakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (tik/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih