Serba Serbi
Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Berdasarkan 7 Prinsip

KABARMALANG.COM – Dalam rangka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar giat acara Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Bertempat di Kusuma Agrowisata Hotel, Ngaglik, Kota Batu, Selasa (14/3/2023).
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan, kegiatan ini mengandung maksud memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat, terkait penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi. Jadi kami harap, semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik. Agar tidak ada kesalahan, dalam menempatkan calonnya,” tutur Mardiono.
Diwaktu yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin mengatakan bahwa, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni: Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi,” ujar Erfan sapaan akrabnya pada awak media.
Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Erfanudin mengungkapkan jika Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.
Untuk Kota Batu, kursi untuk DPRD Kota Batu berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2, Kota Batu 3 dan Kota Batu 4.
“Untuk Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan, sedangkan Batu B terdapat 7 kursi yang terdiri dari Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir dan Oro-Oro Ombo,” timpal Erfan.
Erfan menambahkan untuk dapil Kota Batu 3 memiliki jumlah kursi 9, dengan dapil Kecamatan Bumiaji, dan Kota Batu 4 dengan 7 kursi untuk dapil Kecamatan Junrejo. (dod/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati































