Hukrim
Polisi Tangkap Pencuri Kabel PLN di Sumberpucung Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pria berinisial AS (32) asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, itu ditangkap pada Senin (1/1/2023) sore usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Tersangka AS ditangkap Senin (2/1) sekitar pukul 16.30 WIB, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/1).
Taufik menambahkan, kejadian bermula saat pelapor B (36), berkendara melintas di jalan Raya Sumberpucung, kemudian tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN.
Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi.
Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung.
Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.
“Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” lanjutnya.
Dihadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN.
Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni pelaku untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
“Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung.
Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!






























