Connect with us

Pemerintahan

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang Terhadap Ranperda Tentang PTSP

Diterbitkan

,

Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Ranperda Kota Malang tentang penyelenggaraan reklame
Pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

KABARMALANG.COM – Pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Terkait hal tersebut, fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh Ferry Kurniawan, bahwa pelayanan yang prima merupakan basis birokrasi dalam melakukan fungsi utamanya sebagai publik service.

Sehingga segala hal yang berkaitan dengan pelayanan akan menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan konsisten dan tanggungjawab pelaksana.

Apalagi Kota Malang merupakan salah satu daerah Jawa Timur yang memiliki demografi potensi karena karakteristik masyarakat yang cosmopolitan.

“Oleh sebab itu, model Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan hal yang penting untuk diselenggarakan secara benar sesuai dengan kultur birokrasi sehat, dengan mengedepankan partisipasi dan kepuasan masyarakat,” kata Ferry saat membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Senin (7/11/2022).

“Sebagai tujuan utamanya, sebagai auto pilot pembangunan Kota Malang yang progresif, merata dan berkeadilan,” ia melanjutkan.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Sehingga, basis pelayanan harus memiliki berbagai tujuan terutama pelayanan, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Malang.

Ferry melanjutkan, setelah melakukan kajian drafting terhadap dokumen Ranperda PTSP Kota Malang, penjelasan saudara Wali Kota Malang serta pendekatan kebutuhan masyarakat.

Suasana saat rapat paripurna DPRD Kota Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Suasana saat rapat paripurna DPRD Kota Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Maka, Fraksi PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab etik dan moral sesuai trifungsi dewan dalam melakukan evaluasi pemberian kritik, saran, masukan, pandangan dan rekomendasi strategis sebagai dasar penyusunan regulasi yang lebih responsif, transparan, efektif, efisien, akuntabel.

Dan, memudahkan masyarakat dalam melakukan akses pelayanan publik yang sifatnya penting dan memiliki efek pembangunan baik struktur maupun sumber daya manusia.

“Yaitu, bagaimana grand desain perizinan Kota Malang yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan untuk melakukan pembenahan secara holistic mengenai permasalahan perizinan supaya lebih efektif dan akuntabel,” katanya.

Kemudian, bagaimana model yang digunakan dalam membangun birokrasi dalam mengatasi pola perizinan yang masih sangat prosedural, meskipun sudah memasukkan unsur pelayanan digital didalamnya dan faktor faktor apa saja yang menjadi masalah tersulit.

Sehingga menjadi penghambat berkembangnya perizinan usaha dan investasi di Kota Malang.

“Apakah Pemkot Malang memiliki base data lengkap berkait dengan pemilik usaha yang memiliki perizinan dan tidak. Bagaimana tindakan Pemkot Malang apabila ada tempat usaha bisnis yang tidak memiliki perizinan,” lanjut Ferry.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang saat menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh Ferry Kurniawan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang saat menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh Ferry Kurniawan.

Serta, bagaimana Pemkot Malang mengatasi kasus tumpang tindih kewenangan dan kebijakan berkaitan dengan fenomena susahnya mengantongi izin usaha di Kota Malang. Intensif apa saja yang diberikan Pemkot Malang pada pengusaha dan investor.

Kemudian bagaimana strategi Pemkot Malang melakukan proteksi terhadap UMKM dan pasar rakyat dari implikasi dibukanya kran investasi secara besar-besaran.

“Pemerintah juga harus membuat komitmen berkaitan dengan diperdakannya PTSP sebagai peraturan daerah terutama dengan peningkatan performa SDM dan infrakstruktur yang berbasis modernisasi pelayanan,” katanya saat membacakan.

“Fraksi PDI Perjuangan juga berharap dipangkasnya prosedur-prosedur yang mempersulit pelayanan,” sambung Ferry Kurniawan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan bahwa untuk meninggalkan budaya permisif dengan menguatkan sistem kontrol birokrasi, sehingga PTSP ini tidak hanya ada sebagai aturan, namun gagal dalam penerapan dilapangan.

“Sehingga, timbulnya potensi rent seeker menjadi kultur birokrasi yang sulit diputus mata rantainya,” ucap Ferry.

Perubahan paradigma pembangunan di Kota Malang harus lebih elaboratif dan adaptif, yaitu tidak hanya mengunakan PAD dan dana perimbangan sebagai basis pembangunan. Melainkan harus ada spirit menjaxi perizinan usaha sebagai kunci kesuksesan menarik investasi.

Terkait hal tersebut di Pemkot Malang sudah ada sekitar 200 layanan perizinan dan nonperizinan. Sejumlah layanan tersebut paling banyak di Perkantoran Terpadu dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hal itu menjadi salah satu wujud dan komitmen pemerintah untuk terus mempermudah masyarakat dalam berusaha/menjalankan usahanya.

Pandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji usai rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang.

Ditambahkannya, bahwa pada hari ini juga telah dilakukan bimbingan teknis dan sosiisasi terkait PTSP.

Sehingga nantinya dengan mudah dan semakin cepatnya berbagai pelayanan publik ini, akan mewujudkan penguatan dan optimalisasi sektor investasi.

“Jika investasi tumbuh, maka akan membuka membuka lapangan kerja yang nantinya akan menekan angka pengangguran. Kondisi ini akan linear dengan upaya mengurangi angka kemiskinan,” kata Wali Kota Sutiaji.

Lebih jauh pria berkacamata itu mengatakan bahwa perda PTSP ini merupakan amanah UU Cipta Kerja yang nantinya juga akan memangkas birokrasi yang dianggap berbelit.

“Jika dulu ada pelayanan satu atap yang membutuhkan waktu agak lama prosesnya, maka PTSP ini menjadi penyempurna dan solusi bagi masyarakat karena layanannya satu pintu,” tegas Sutiaji.

Saat ditanya terkait besaran investasi, dikatakan Sutiaji bahwa di tahun ini mencapai Rp1,2 triliun. Dari hasil koordinasi yang intens dengan kalangan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat, nilai investasi di Kota Malang cukup tinggi dan hal ini didukung oleh tingkat kepercayaan investor yang tinggi.

“Dana pihak ketiga yang diinvestasikan sekitar Rp40 triliun, sehingga dengan adanya perda PTSP maka besaran itu ke depan akan semakin besar,” pungkas Sutiaji. (tik/fir)

 

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih