Serba Serbi
Penyegelan Tandon Air di Dusun Simpar Berujung Perdamaian

KABARMALANG.COM – Aksi penyegelan tandon air Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, yang di lakukan oleh para petani akhirnya berujung perdamaian.
Mereka, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya bersepakat untuk menandatangani Nota kesepakatan.
Di laksanakan di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam.
Kesepakatan bersama tersebut, masing-masing Direktur Utama (Dirut) M. Nor Muhlas, Dirut Perumda Tugu Tirta, dan Syamsul Hadi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan menandatangi kesepakatan.
Selain itu, nota kesepakatan itu juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi sebagai saksi.
Dan juga di saksikan, oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Haeruddin C Maddi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori.
Ada tiga klausul, yang telah di sepakati oleh kedua pihak yang pertama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah.
Yang, di gunakan sejak berakhir Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu, setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan kerjasama pemanfaatan air baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.
Dengan mekanisme B to B ( Bussiness to Bussiness), yang penyusunan PKS sambil menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dan ketiga, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Ketua Tim Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu, Zulham Akhmad Mubarrok akan menjalankan kesepakatan yang telah di tandatangani oleh kedua pihak.
“Segel itu ya akan kami buka kembali, untuk kesepakatan itu sementara, nanti ada klausul tentang para petani,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyegelan tandon Simpar yang berbeda di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo itu karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang di nilai tidak bertanggungjawab atas pengambilan air di daerah Sumber Pitu, Desa Suwet, Kecamatan Tumpang.
Selain itu, masa PKS pemanfaatan Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang, berakhir pada 9 November 2021 lalu.
Dengan berakhirnya PKS itu, Perumda Tugu Tirta Kota Malang mengajukan permohonan untuk menambah PKS selama enam bulan, dan kala itu masih belum membayar retribusi pengambilan air dari Sumber Pitu.
Permohonan perpanjangan PKS itu akhirnya di permasalahkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dan di anggap mengingkari PKS Sumber Pitu.
Sebab, jika berdasarkan PKS tersebut seharusnya Perumda Tugu Tirta mengajukan permohonan pembaharuan perjanjian selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian pada tanggal 9 November 2021. (cdm/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi