Connect with us

Hukrim

Tangkap Pengedar Sabu, Polsek Bantur Amankan 4 Paket

Diterbitkan

,

Polsek Bantur menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polsek Bantur menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Saat penangkapan, polisi mendapatkan 4 paket sabu siap edar. Jumat (9/9/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menyampaikan, pengedar Narkoba yang di tangkap seorang pria berinisial AYP (29).

“Pengedar sabu tersebut, kami tangkap di pinggir Jalan Raya Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,” ucap Kapolsek, Jumat (9/9/2022).

Slamet mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Bermula dari informasi tersebut, tim dari pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bantur bersama anggota sigap lakukan penyelidikan.

Slamet melanjutkan, polisi langsung bergerak ke TKP. “Setibanya di depan Bank BRI Jalan Raya Gedog, Turen, Kabupaten Malang, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku AYP (29),” imbuhnya.

“Petugas berhasil, melakukan penangkapan AYP di pinggir jalan tanpa perlawanan. Dari tangan AYP (29) berhasil di sita sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5 gram,” terang Slamet.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya di antaranya berupa 1 unit Handphone, 1 pack plastik klip transparan, 1 timbangan di gital, dan seperangkat alat hisap sabu.

Sementara pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bantur berdasarkan informasi yang di dapat dari pelaku, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini sudah di ketahui identitasnya.

“Pelaku AYP (29) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram tersebut dari seorang bandar dan saat ini dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AYP (29) di amankan di sel Mako Polsek Bantur dan di kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com