Peristiwa
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus COD di Malang
KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan M Halil Azka (19) pelaku tindak pidana penipuan. Modus pelaku ini COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SH SIK MH melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka M Halil Aska.
Pelaku ber-KTP di Jalan Letjen S Parman RT05/RW03, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Menurut Pujiyono, tersangka tersebut merupakan pelaku tunggal.
“Kami menangkap tersangka, di duga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp 2,9 juta,” ujar Pujiyono, Rabu (10/8/2022).
Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian di awali korban, Farid (29) RT12/RW03 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjual ponsel secara online pada Juli lalu.
Tersangka kemudian sepakat, membeli ponsel Oppo senilai Rp 2.999.999.
Selanjutnya, ponsel di kirim secara kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Namun usai menerima ponsel, kata Pujiyono, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang di karenakan pembayarannya kurang.
Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung.
Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku.
“Di duga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara On Line untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.
Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.
“Tersangka di duga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Pujiyono.
Sementara, tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan. Terkait kejadian, Pujiyono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan. (tik/fir)
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server