Peristiwa
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus COD di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan M Halil Azka (19) pelaku tindak pidana penipuan. Modus pelaku ini COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SH SIK MH melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka M Halil Aska.
Pelaku ber-KTP di Jalan Letjen S Parman RT05/RW03, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Menurut Pujiyono, tersangka tersebut merupakan pelaku tunggal.
“Kami menangkap tersangka, di duga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp 2,9 juta,” ujar Pujiyono, Rabu (10/8/2022).
Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian di awali korban, Farid (29) RT12/RW03 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjual ponsel secara online pada Juli lalu.
Tersangka kemudian sepakat, membeli ponsel Oppo senilai Rp 2.999.999.
Selanjutnya, ponsel di kirim secara kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Namun usai menerima ponsel, kata Pujiyono, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang di karenakan pembayarannya kurang.
Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung.
Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku.
“Di duga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara On Line untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.
Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.
“Tersangka di duga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Pujiyono.
Sementara, tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan. Terkait kejadian, Pujiyono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































