Peristiwa
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus COD di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan M Halil Azka (19) pelaku tindak pidana penipuan. Modus pelaku ini COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SH SIK MH melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka M Halil Aska.
Pelaku ber-KTP di Jalan Letjen S Parman RT05/RW03, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Menurut Pujiyono, tersangka tersebut merupakan pelaku tunggal.
“Kami menangkap tersangka, di duga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp 2,9 juta,” ujar Pujiyono, Rabu (10/8/2022).
Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian di awali korban, Farid (29) RT12/RW03 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjual ponsel secara online pada Juli lalu.
Tersangka kemudian sepakat, membeli ponsel Oppo senilai Rp 2.999.999.
Selanjutnya, ponsel di kirim secara kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Namun usai menerima ponsel, kata Pujiyono, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang di karenakan pembayarannya kurang.
Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung.
Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku.
“Di duga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara On Line untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.
Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.
“Tersangka di duga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Pujiyono.
Sementara, tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan. Terkait kejadian, Pujiyono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































