Peristiwa
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Modus Aniaya Adik di Alun-Alun Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil membekuk tiga pelaku komplotan, modus aniaya adik yang sempat meresahkan para pengunjung di Alun Alun Kota Malang.
Ketiga pelaku tersebut Sahid alias S, 21, dan Luki Saputra alias MLS, 20, yang keduanya merupakan warga Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang.
Serta satu pelaku lagi masih anak berinisal MA, yang masih berusia di bawah umur.
“Ketiga pelaku ini di amankan saat hendak beraksi, Senin (11/7) lalu,” ujar Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE. F. Ximenes, Jumat (15/7/2022).
Saat itu ketiga pelaku, mencoba melakukan aksinya kepada pengunjung Alun-Alun Kota Malang sekitar jam 20.40 WIB.
“Sebelum tertangkap, pelaku masih adu argumen dengan calon korbannya,” terangnya.
Pelaku sempat saling tarik dengan petugas, namun berhasil di amankan. Ketiga pelaku kemudian di gelandang ke Mapolsek Klojen.
Sementara, pelaku anak langsung di serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Dari pengakuan tersangka, untuk tersangka S sudah melakukan sebanyak 11 kali percobaan,” jelasnya.
“Dan enam di antaranya berhasil. Sementara untuk tersangka L dan pelaku anak, baru melakukan aksinya dua kali,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Dom itu menjelaskan, bahwa pelaku ini selalu memiliki modus yang sama selama melancarkan aksinya.
Dengan mengaku bahwa calon korban ini baru saja melakukan penganiayaan terhadap adiknya.
“Kemudian korbannya meminta HP, dan mengajak korban pergi dari lokasi awal dengan alasan akan di temukan dengan adiknya. Sesampainya di tengah jalan, kemudian di turunkan dengan kondisi HP sudah dibawa pelaku kabur,” bebernya.
Dom mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang asing. Apalagi yang tiba-tiba menuduh.
Apabila ketakutan bisa lari atau meminta tolong, arau melapor ke pos polisi atau satpam di sekitar lokasi.
Sementara itu, tersangka Sahid mengaku menjual HP dari hasil aksinya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Harganya dari Rp 200 – 500 ribu, tergantung dengan merk dan jenis HP yang berhasil di ambil pelaku.
“Saya jualnya sekitar Rp 200 ribu, dan sebagian memang sudah di jual. Kami hanya bilang ke korban kalau memukuli adik saya, tapi tidak ada yang marah-marah,” cerita Sahid.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (cdm/fir)
Peristiwa22 jam agoPolres Malang Gandeng Komunitas Ojol Jadi Mitra Operasi Patuh Semeru 2026
Peristiwa20 jam agoPolres Malang Kembalikan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Kepada Korban
Peristiwa16 jam agoPolres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan
Pemerintahan15 jam agoWali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri
Olahraga11 jam agoBorneo FC Merangsek Naik Peringkat Klasemen Pekan ke 7 Super League 2026
Serba Serbi23 jam agoIndeks Harga Saham Gabungan IHSG Ditutup Melemah Tajam ke Level 5.266
Serba Serbi59 menit agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Rabu 28 Oktober 2026 Cerah Berawan Hingga Hujan Petir





























