Pemerintahan
Wabah PMK, Pemkot Malang Lakukan Penguatan Literasi Penyembelihan Hewan Kurban

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan menguatkan literasi kepada masyarakat terkait penyembelihan hewan kurban.
Penguatan literasi ini dilakukan terkait situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah dihadapi.
Terkait penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban menjelang Iduladha, 9 Juli 2022 nanti.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, bahwa penguatan sosialisasi dan edukasi berbasis informasi yang tepat dari para ahli di bidangnya kepada masyarakat terkait PMK akan terus dikuatkan.
Sehingga tidak terjadi disinformasi atau distorsi yang menimbulkan keraguan, kegamangan atau keresahan di tengah masyarakat.
“Nanti akan ada surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), kalau fatwa MUI sudah jelas bagaimana hewan-hewan yang boleh disembelih dan seterusnya,” ujar Wali Kota Sutiaji, saat rapat koordinasi penyembelihan hewan kurban di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (20/6/2022).
“PMK ini tidak ada korelasi dengan penyakit pada manusia. Hasil rakor kali ini adalah satu, tetap ada mitigasi terkait hewan yang masuk dari luar ke daerah. Harus ada surat bahwa hewan tersebut sehat,” sambungnya.
Kedua, terkait dengan kemungkinan adanya kekhawatiran pembeli akan kematian hewan kurban yang telah diserahkan ke takmir, Sutiaji mengungkapkan, Pemkot Malang akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan ke masing-masing hewan.
Selain itu, juga dapat dilakukan penitipan di rumah potong hewan (RPH) Kota Malang yang akan dikontrol secara massal.
“Dalam imbauan salah satu di antaranya, tidak ada masjid yang tidak menerima hewan kurban,” jelasnya.
Kita juga akan kuatkan literasi kepada masyarakat bahwa daging sapi yang seandainya terkena PMK tidak berefek pada kesehatan manusia.
Pemkot Malang terus melakukan pemantauan dan penanganan cepat terkait PMK.
“Perkembangannya, tingkat kesembuhan di Kota Malang cukup tinggi, saat ini tinggal 64 ekor sapi yang masih dalam pengobatan dari 296 ekor sapi yang terindikasi PMK saat,” ucap Sutiaji.
Terkait kekhawatiran yang berlebihan di masyarakat, MUI telah menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Dalam fatwa tersebut, telah dijelaskan kriteria hewan kurban mana yang boleh dan tidak boleh disembelih.
Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, namun bijak dan tenang dalam menyikapi wabah PMK yang terjadi jelang Iduladha.
“Mitigasi hewan-hewan kurban yang akan dijual akan dikuatkan, akan dipantau ini dari mana kesiapan seperti apa,” katanya.
Sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dispangtan Kota Malang juga terus berkeliling untuk memastikan bahwa hewan-hewan kurban sehat.
“Sebelumnya juga sudah dibentuk satgas yang juga terdiri dari polisi dan TNI. Tidak hanya yang kena PMK tapi juga bagaimana agar peternak mendapat literasi. Terus berkeliling sehingga sapi yang ada di peternak Kota Malang sehat,” pungkas Sutiaji. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Olahraga4 minggu yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!
Peristiwa3 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya




































