Connect with us

Serba Serbi

Wabah Penyebaran PMK di Kabupaten Malang Naik

Diterbitkan

,

Wabah Penyebaran PMK di Kabupaten Malang Naik
Wabah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Wabah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan.

“Saat ini sudah bertambah lagi. Data yang masuk ke kami, soalnya ada data yang di luar itu tidak bisa nyampaikan,” ujar Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo, Senin (30/5/2022).

Berdasarkan catatan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, saat ini ada sebanyak 1.696 sapi yang terindikasi PMK.

Jumlah ternak tersebut tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Malang.

“Yang masuk di kami, itu sampai saat ini sudah sekitar 1.696,” sambungnya.

Nurcahyo juga menyampaikan, dari Jumlah 1.696 ekor sapi yang terindikasi PMK tersebut, paling banyak terjadi di Kecamatan Ngantang.

Yakni ada sekitar 1.065 ekor sapi yang terindikasi PMK. Sedangkan total populasi sapi di wilayah tersebut mencapai 18.500 ekor.

Nurcahyo tidak memungkiri bahwa penyebaran PMK ini terjadi sangat cepat. Menurutnya, ada 3 media yang bisa menjadi perantara penyebaran wabah PMK ini.

Ketiga media tersebut adalah dari hewan ternak itu sendiri, melalui peralatan dan manusianya, dan yang ketiga adalah perantara melalui udara.

Apalagi, ternak yang sudah terpapar wabah ini, tidak langsung memunculkan gejala.

Namun masih butuh waktu sekitar 14 hari untuk virus tersebut inkubasi. Sehingga memang cukup kesulitan mendeteksi ternak yang terpapar PMK namun belum muncul gejala.

“Ya penyebarannya memang cepat. Penyebarannya memang bisa dari ketiga media itu,” ucap Nurcahyo.

Sebagai informasi, wilayah Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang menjadi sentra peternakan sapi.

Tercatat, ada sebanyak 243.000 ekor sapi potong dan sebanyak 86.000 sapi perah yang tersebar di 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

Hingga saat ini, penanganan yang dilakukan Pemkab Malang juga masih sama. Secara umum masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku.

“Jadi kalau penanganannya masih tetap seperti yang kemarin kita sampaikan ke teman-teman. Jadi kita melakukan upaya edukasi kepada peternak,” katanya.

“Dan juga pengobatan pada ternak yang terindikasi, melakukan penyemprotan ke kandang ternak,” pungkas Nurcahyo. (carep01/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih