Pemerintahan
Dinsos-P3AP2KB Usulkan Sanksi Pemberi Sedekah ke Pengemis

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengusulkan sanksi bagi pemberi sedekah ke pengemis.
“Jadi, kami berantas semuanya. Pemberi juga di kenakan sanksi” ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani.
Perda Kota Malang nomor 9/2013, lanjut Penny, belum mengatur mengenai pemberian sanksi kepada pemberi sedekah ke anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis.
Menurut Penny, pemberian sanksi tersebut merupakan upaya untuk mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang menggantungkan diri dengan meminta di jalanan.
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sudah melakukan berbagai upaya untuk mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Mulai dari sosialisasi, pembinaan mental, pemberian wadah untuk berkreasi, dan pemberian pelatihan kerja.
Sebagai contoh, kata Penny, perkembangan Kampung Topeng.
Saat ini tersisa 33 kepala keluarga yang menempati Kampung Topeng untuk mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan berkreasi.
Pihaknya menargetkan keluarga yang menempati Kampung Topeng bisa di ganti dengan anak jalanan, gelandangan atau pengemis lain maksimal lima tahun.
“Kami sudah membina, tapi mereka kembali mengemis. Mereka bisa mendapat Rp 65.000 saat sepi. Kalau Jumat di masjid, bisa dapat banyak,” ungkapnya. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati




































