Connect with us

COVID-19

Pemkot Malang Terapkan Kebijakan PTM 50 Persen

Diterbitkan

,

Pemkot Malang Terapkan Kebijakan PTM 50 Persen
Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana saat meninjau ruang kelas di masa PTM protokol kesehatn. (Foto: Humas Pemkot Malang for Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di Kota Malang menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa.

Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022.

Hal ini sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Kadisdikbud Kota Malang Suwarjana, SE, MM membenarkan hal tersebut.

“Usai rapat evaluasi, sesuai arahan Wali Kota dan pemerintah pusat, Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” terang Suwarjana, Sabtu (5/2), dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Malang.

Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan.

Terkait hal tersebut, mantan Kabag Umum Pemkot Malang itu memastikan, respon cepat untuk setiap temuan kasus yang terlaporkan.

“Insha Allah kita selalu waspada. Selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik. Tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” terangnya.

Kabar Lainnya : Jadwal Vaksinasi Malang Mundur Ke Februari 2021.

Suwarjana menambahkan bahwa kebijakan PTM 50% di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.

“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif,” ringkasnya.

“Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbau Suwarjana.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.

Yaitu tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut mengatur daerah-daerah PPKM Level 2.

Seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat berlangsung dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.(carep-04/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih