Edukasi
Pemkot Malang Terapkan Kebijakan PTM 50 Persen

KABARMALANG.COM – Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di Kota Malang menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa.
Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022.
Hal ini sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Kadisdikbud Kota Malang Suwarjana, SE, MM membenarkan hal tersebut.
“Usai rapat evaluasi, sesuai arahan Wali Kota dan pemerintah pusat, Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” terang Suwarjana, Sabtu (5/2), dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Malang.
Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan.
Terkait hal tersebut, mantan Kabag Umum Pemkot Malang itu memastikan, respon cepat untuk setiap temuan kasus yang terlaporkan.
“Insha Allah kita selalu waspada. Selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik. Tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” terangnya.
Kabar Lainnya : Jadwal Vaksinasi Malang Mundur Ke Februari 2021.
Suwarjana menambahkan bahwa kebijakan PTM 50% di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.
“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif,” ringkasnya.
“Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbau Suwarjana.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Yaitu tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut mengatur daerah-daerah PPKM Level 2.
Seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat berlangsung dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.(carep-04/yds)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat































