Pemerintahan
Diskopindag Kota Malang Sosialisasi Proses Penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang

KABARMALANG.COM – Proses penerbitan izin tanda daftar gudang serta manfaat dan tujuannya. Terkait hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Pelangi, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang yang dilaksanakan Diskopindag Kota Malang ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Minto Rahardjo serta melibatkan 25 pihak pemilik gudang di Kota Malang.
Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra mengatakan pihaknya memberikan sosialisasi kepada 25 perwakilan pemilik gudang di Kota Malang terkait proses penerbitan izin tanda daftar gudang serta manfaat dan tujuannya.
“Kita kan ingin menertibkan gudang-gudang yang ada di Kota Malang itu terkait perizinannya, pemanfaatannya itu seperti apa. Supaya tidak disalahgunakan terkait gudang itu,” kata Sailendra.
Jumlah gudangnya sendiri, pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap gudang-gudang yang ada di Kota Malang. Namun, dalam identifikasi pihak Diskopindag Kota Malang, total lebih dari 100 gudang yang ada di Kota Malang.

Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra
“Macam-macam gudangnya, ada yang kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau yang di jalan tenaga itu ada sepeda motor, dealer, spare part dan barang bermacam-macam,” terang Sailendra.
Lebih lanjut, kegiatan fasilitasi ini juga untuk mencegah terjadinya indikasi penimbunan terhadap barang-barang utamanya serta barang kebutuhan sehari-hari sehingga menyebabkan kelangkaan.
“Makanya kita me-Warning mereka, meskipun punya gudang terus disewakan, apalagi pemilik jangan sampai ada indikasi penimbunan barang itu. Mereka monitoring, Diskopindag juga me-Monitoring,” ujar Sailendra.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Sapto Wibowo menjelaskan, dalam kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang tahun 2022 ini juga dilakukan sosialisasi terkait pengajuan izin melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Salah satunya adalah kewajiban mereka untuk mendapatkan perizinan, perizinannya sekarang kan melalui OSS, setelah mendapatkan izin, adalah memberikan pelaporan secara periodik,” ujar Sapto.
Pihaknya menjelaskan, alasan melibatkan narasumber Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk memberikan sosialisasi pengajuan izin melalui OSS RBA serta simulasi secara langsung. Karena semua sudah bisa diakses melalui online.
“Bagaimana mendapatkan proses perizinan. Kalau belum mengurus perizinan mereka beroperasi, apa dampaknya, apa sanksinya. Itu yang kita beritahukan kepada mereka. Secara administrasi maupun sanksi penutupan,” ucap Sapto. (carep-04/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati





































