Connect with us

Pemerintahan

Diskopindag Kota Malang Sosialisasi Proses Penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang

Diterbitkan

,

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang saat menggelar sosialisasi di Hotel Pelangi, Kamis (3/2/2022)

 

KABARMALANG.COM – Proses penerbitan izin tanda daftar gudang serta manfaat dan tujuannya. Terkait hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Pelangi, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang yang dilaksanakan Diskopindag Kota Malang ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Minto Rahardjo serta melibatkan 25 pihak pemilik gudang di Kota Malang.

Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra mengatakan pihaknya memberikan sosialisasi kepada 25 perwakilan pemilik gudang di Kota Malang terkait proses penerbitan izin tanda daftar gudang serta manfaat dan tujuannya.

“Kita kan ingin menertibkan gudang-gudang yang ada di Kota Malang itu terkait perizinannya, pemanfaatannya itu seperti apa. Supaya tidak disalahgunakan terkait gudang itu,” kata Sailendra.

Jumlah gudangnya sendiri, pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap gudang-gudang yang ada di Kota Malang. Namun, dalam identifikasi pihak Diskopindag Kota Malang, total lebih dari 100 gudang yang ada di Kota Malang.

Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra

Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra

“Macam-macam gudangnya, ada yang kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau yang di jalan tenaga itu ada sepeda motor, dealer, spare part dan barang bermacam-macam,” terang Sailendra.

Lebih lanjut, kegiatan fasilitasi ini juga untuk mencegah terjadinya indikasi penimbunan terhadap barang-barang utamanya serta barang kebutuhan sehari-hari sehingga menyebabkan kelangkaan.

“Makanya kita me-Warning mereka, meskipun punya gudang terus disewakan, apalagi pemilik jangan sampai ada indikasi penimbunan barang itu. Mereka monitoring, Diskopindag juga me-Monitoring,” ujar Sailendra.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Sapto Wibowo menjelaskan, dalam kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang tahun 2022 ini juga dilakukan sosialisasi terkait pengajuan izin melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Salah satunya adalah kewajiban mereka untuk mendapatkan perizinan, perizinannya sekarang kan melalui OSS, setelah mendapatkan izin, adalah memberikan pelaporan secara periodik,” ujar Sapto.

Pihaknya menjelaskan, alasan melibatkan narasumber Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk memberikan sosialisasi pengajuan izin melalui OSS RBA serta simulasi secara langsung. Karena semua sudah bisa diakses melalui online.

“Bagaimana mendapatkan proses perizinan. Kalau belum mengurus perizinan mereka beroperasi, apa dampaknya, apa sanksinya. Itu yang kita beritahukan kepada mereka. Secara administrasi maupun sanksi penutupan,” ucap Sapto. (carep-04/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih