Connect with us

Pemerintahan

Perceraian Di Kota Malang 2020-2021, Ribuan Jadi Janda Duda Baru

Diterbitkan

,

Perceraian Di Kota Malang Meningkat, Ini Data Putusan PA Malang
Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, Drs H Misbah MHI. (foto : Carep-04)

 

KABARMALANG.COM – Jumlah perceraian di Kota Malang dan Kota Batu semakin meningkat saja.

Dari tahun 2020 sampai 2021 lalu, Pengadilan Agama Malang mencatat ribuan kasus putusan perceraian.

Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, Drs Misbah MHI mengabarkan, akumulasi kasus perceraian di tahun 2020 dan 2021 tak kurang dari 4000 putusan.

Pada tahun 2021, jumlah putusan kasus cerai talak (dari pihak pria) 621 kasus. Tahun 2020, putusan talak 635 kasus.

Sementara, putusan cerai gugat (dari pihak wanita) pada 2021 mencapai 1736 kasus. Sementara, tahun 2020 ada putusan gugat cerai 1600 kasus.

“Dari 2020 menuju 2021, kasus talak cerai menurun. Tetapi, ini berbanding terbalik dengan kasus gugatan cerai. Semakin banyak wanita menggugat cerai suaminya,” kata Misbah kepada wartawan, Selasa (18/1) di PA Malang.

Sehingga, total jumlah janda dan duda baru di tahun 2021 yaitu 2357 orang.

Sementara, total janda dan duda tahun 2020 yakni 2235 orang.

Menurut Misbah, ada tiga besar penyebab utama perceraian yang terjadi di Kota Malang maupun Kota Batu.

Tertinggi pertama yaitu pertengkaran atau perselisihan yang terus menerus.

Pada 2021, jumlah perceraian akibat alasan ini mencapai 1732 kasus. Sementara, tahun 2020, ada 1234 kasus perceraian akibat cekcok tanpa henti.

Menurut Misbah, dalam perselisihan ini, ada banyak persoalan yang mendasari perceraian.

“Kebanyakan, cerai akibat perselisihan ini terjadi karena adanya selingkuhan, baik dari pihak pria maupun wanita,” tambahnya.

Sementara, penyebab terbesar kedua perceraian yaitu masalah ekonomi. Pada masa pandemi 2020, jumlah perceraian karena ekonomi mencapai 662 kasus.

Kemudian, pada tahun 2021, kasus perceraian karena ekonomi menurun menjadi 374 kasus.

“Pada masa pandemi 2020, masih banyak PHK. Sehingga, alasan perceraian karena ekonomi meningkat. Namun, seiring dengan membaiknya ekonomi di 2021, perceraian karena ekonomi menurun,” tambahnya.

Misbah menyebut, semua kasus perceraian yang terdaftar di PA Kota Malang merupakan kasus kritis.

Karena, sebelum resmi menjalani persidangan, hakim sudah berupaya memediasi para pihak supaya tidak bercerai.(carep-04/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com