Serba Serbi
Operasi Yustisi PPKM Level II, Sasar Kedungkandang

KABARMALANG.COM – Sabtu malam (18/12), tim gabungan di Kota Malang menggelar Operasi Yustisi dan Penegakan PPKM Level II.
Lokasi penegakan aturan ini yaitu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Bhumi Ngalam sendiri masih level II, sampai nanti jelang tanggal 24 Desember 2021.
Saat sehari sebelum Natal, Kota Malang akan menerapkan PPKM level 1 sesuai Imendagri yang terbaru.
Sehingga, sampai hari tersebut, operasi yustisi seperti di Kedungkandang akan tergelar seperti biasa.
“Ini merupakan operasi PPKM level II, di wilayah Kedungkandang. Kami berangkat mulai pukul 20.00 WIB,” kata Anggota Koramil Kedungakndang, Serka Mulyo.
Kanit Binmas Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsudin memimpin 8 orang anggota Polsek Kedungkandang.
Kemudian, ada Anggota Koramil 0833/02 Kedungkandang, staf Kecamatan Kedungkandang dan BPBD.
“Pukul 20.00 WIB, kami melaksanakan apel dengan pimpinan apel Kanit Binmas Polsek Kedungkandang Ipda Syamsudin,” katanya.
Pukul 20.10 WIB, apel selesai dan berlanjut dalam patroli dan imbauan kepada warga masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menghindari kerumunan.
Dia berharap operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan.
“Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.(carep-04/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!




































