Connect with us

Pemerintahan

Kemenkeu Relaksasi Lewat UU HPP, Kesempatan Langka Lapor Pajak

Diterbitkan

,

Kemenkeu Relaksasi Lewat UU HPP, Kesempatan Langka Lapor Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Muhammad Na'im Amali dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin. (foto : carep-04)

 

KABARMALANG.COMKementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Kanwil DJP Jatim III dan KPP Madya Malang menegaskan pentingnya wajib pajak (WP) memanfaatkan UU HPP.

Yaitu, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini merupakan upaya Kemenkeu merelaksasi pajak demi mengundang WP untuk laporan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin mengamini hal ini usai Ngalamm, Ngobrol Asyik Madya Malang di Javanine, Karanglo, Selasa (7/12).

“Ini kesempatan yang langka. Karena, Kemenkeu memberi relaksasi pajak. Setelah tax amnesty, ini yang kedua. Tetapi, kami pastikan tidak ada yang ketiga,” kata Vita, sapaannya.

Menurutnya, masa relaksasi bagi WP untuk laporan akan bergulir sampai 30 Juni 2022.

“Ini kesempatan untuk declare dan laporan pajak. Kalau Wajib Pajak tidak declare, tetapi kemudian ternyata DJP mendapatkan temuan data, maka atas temuan tersebut, sanksinya berat,” tambahnya.

Dia menyebut WP harus membayar pajak yang menjadi kewajibannya dengan menggunakan tarif normal.

Tetapi, karena tidak declare, Wajib Pajak juga akan kena sanksi sebesar 200 persen.

“Setelah masa relaksasi (30 Juni 2022) berlalu, kami akan pencocokan data dan klarifikasi. Kalau ternyata ada temuan data pajak dari kami, akan kami terapkan sanksi itu,” tegasnya.

Selain itu, relaksasi juga berlaku bagi UMKM dengan omset setahun di bawah atau sama dengan Rp 500 juta.

Dia menerangkan, dengan UU HPP, UMKM akan sangat terbantu.

“UMKM dengan peredaran bruto Rp 500 juta per tahun tidak kena pajak. Kalau pun peredarannya di atas Rp 500 juta, pajaknya hanya 0,5 persen dari omset,” tandasnya.

Baik Kanwil DJP Jatim III maupun KPP Madya Malang mengharap warga masyarakat tidak takut mencari informasi soal pajak.

Karena, pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat lewat pembangunan.

Selain itu, kebijakan terbaru soal NIK akan menjadi NPWP juga tidak perlu ditakuti. Hal ini bukan berarti setiap yang mempunyai NIK harus bayar pajak.

Sebaliknya, ini akan memudahkan masyarakat mengurus administrasi.

Kabar Lainnya : Pajak di Wilayah KPP Pratama Kepanjen Tumbuh 3,65% Terbesar Industri Rokok.

Masyarakat yang tidak kena pajak, seperti PTKP dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta, juga tidak perlu takut dengan aturan ini.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Muhammad Na’im Amali mengatakan, integrasi NIK dan NPWP ini untuk memberi keadilan bagi seluruh masyarakat.

Mereka yang masuk kategori PTKP tentu tidak perlu kena pajak.

Begitu juga, mereka yang berkelebihan, sedianya bisa taat membayar pajak, untuk bersama memajukan bangsa.

“Wajib pajak yang hadir dalam ngobrol asyik bersama Madya Malang juga sangat antusias. Karena ada kesempatan untuk mempelajari aturan baru soal UU HPP,” tuturnya.

Sementara itu, Tusin, Presiden Direktur PT Gandum sebagai wajib pajak di KPP Madya Malang mengaku sangat senang dengan pelayanan dari para petugas pajak.

“Kami mendapat pelayanan yang cukup profesional. Contohnya, ngobrol asyik ini merupakan terobosan luar biasa. UU HPP kami dapatkan secara informatif dari awal dan tidak bertanya-tanya. Ini sangat membantu,” kata Tusin.

IMG20211207123005

Tusin, Presiden Direktur PT Gandum, wajib pajak yang dilayani KPP Madya Malang. (foto : carep-04)

Dalam acara ini, dia bisa mendapat pemaparan yang jelas tentang aturan-aturan terbaru dari UU HPP.

Termasuk, pengungkapan laporan pajak secara sukarela dari WP.

“Harapan kami, petugas pajak bisa terus terbuka seperti ini dalam pelayanan. Pertahankan terus. Saya yakin Indonesia bisa maju dengan pelayanan pajak seperti yang saya rasakan,” tutupnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler