Pemerintahan
Sinau Cukai dan Ngaji Bareng, Cara Pemkot Malang Cegah Rokok Ilegal

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang menggelar Agenda Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin (29/11).
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT dalam sambutannya mengajak masyarakat dari lima kecamatan yang hadir sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan masyarakat. Karena kandungan di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat termanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh, Bantuan Langsung Tunai hingga sosialisasi seperti hari ini”, terang Erik tentang manfaat dari cukai rokok.
Kabar Lainnya : Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras.
Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp 30,367 miliar pada tahun 2021.
Seluruhnya telah masuk alokasi pada tiga bidang. Yakni bidang kesehatan 25 persen, bidang penegakan hukum 25 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (foto : ist)
Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
Lebih lanjut, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang menerangkan bahwa triliunan dana cukai yang masuk kas negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Di antaranya pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan.
Inilah yang mendorong Pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Kami menempuh langkah preventif dan represif. Preventif antara lain dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri. Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan,” ujar Gunawan.
Acara sosialisasi berjalan menarik dan semakin hangat dengan hadirnya KH M Anas Fauzi An Nachrowi.
Ustad Anas, sapaan akrabnya dalam tausiahnya mengingatkan masyarakat bahwa apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudharat.
Dan hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara.
“Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal-ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang,” pesannya.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo. (foto : ist)
Pada momen sosialisasi ini, pemerintah turut memperkenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal.
Yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk.
Kemudian, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai.(fir/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi