Serba Serbi
Kenali Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya

KABARMALANG.COM – Pinjaman online atau biasa disingkat dan disebut sebagai pinjol merupakan sebuah terobosan dalam dunia keuangan, yaitu dalam hal pinjam meminjam uang yang dinilai lebih efisien.
Anda tidak harus bertemu dengan seorang kreditur untuk meminjam uang dan tidak perlu memiliki syarat-syarat khusus untuk melakukan proses peminjaman.
Hingga saat ini, inovasi ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang dengan instan.
Apa Itu Pinjaman Online legal?
Banyak sekali pinjaman online yang ilegal. daftar lengkapnya bisa dilihat pada halaman investbro.id, dijalankan secara tidak legal, berarti tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.
Lalu bagaimana cara pinjol ilegal dikenal dan masih digunakan oleh sebagian masyarakat?
Pinjaman online ilegal biasanya akan menawarkan pinjaman lewat SMS atau bahkan whatsapp. Maka jangan pernah anda hiraukan jika ada pesan yang berisi tawaran pinjaman.
Selain itu, masih banyak modus yang dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini, salah satu modusnya adalah saat pinjol ilegal menjebak korbannya dengan cara mentransfer uang kepada korban melalui rekening. Padahal korban tersebut tidak pernah meminjam.
Mengenali dan Menghindari Jerat Pinjol Ilegal
Walaupun masih banyak modus yang pernah terjadi. anda harus tetap berhati-hati dengan layanan pinjaman online ini. Anda bisa menyeleksi daftar perusahaan pinjol yang ada di Indonesia melalui internet dan pastikan bahwa anda menemukan logo OJK pada aplikasi pinjol tersebut.
Dengan begitu, kemungkinan anda terjerat penipuan dan sebagainya semakin kecil karena sudah mengerti perbedaan dasar antara yang legal dengan yang ilegal. Namun perlu anda ketahui bahwa terdapat banyak cara untuk mengetahui bagaimana pinjol ilegal atau legal.
Tentunya anda harus mengetahui ciri-ciri serta cara mengetahuinya sebelum anda menggunakan layanan ini. Hal tersebut dilakukan agar terhindar dari penipuan dan kejahatan lainnya yang meresahkan, maka anda bisa mengecek legalitasnya melalui:
1. Cek Melalui Whatsapp OJK
Anda bisa mengecek legalitas suatu aplikasi pinjol melalui whatsapp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor 081157157157. Kemudian anda bisa memulai untuk bercakap melalui text dengan bot yang akan melayani anda di nomor ini.
Kemudian anda akan diarahkan kepada nomor nomor layanan yang ingin anda pilih, kemudian bot tersebut akan menjawab dan melakukan pengecekan terhadap legalitas dari suatu pinjol yang anda tanyakan, lalu bot akan otomatis menjawab TIDAK TERDAFTAR pada aplikasi yang anda tanyakan jika memang tidak legal dan tidak terdaftar secara resmi di OJK.
2. Cek Melalui FinTech
Selain melalui whatsapp, anda juga bisa mengeceknya melalui website resmi fintech. Anda hanya perlu mengunjungi laman https:/icekfintech.idi dan memilih menu daftar fintech yang telah berizin yang telah terdaftar. Kemudian anda bisa mengecek nama pinjol yang anda maksud. jika tidak muncul, maka sudah dapat dipastikan ilegal atau tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
Adapun untuk mengenali ciri-ciri pinjol yang legal sangatlah mudah, namun yang paling utama adalah tidak terdaftar di OJK. Kemudian anda juga bisa mengecek ketentuan bunga atau jumlah denda yang tertera. jka tidak sesuai dengan aturan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) maka sudah dipastikan ilegal.
Kemudian modus yang sering dipergunakan adalah dengan menawarkan pinjaman melalui SMS atau whatsapp secara tidak resmi dan terkadang meminta data pribadi anda bahkan seperti foto, video, hingga lokasi di mana anda berada.
Cara Melaporkan
Jika anda menemukan layanan pinjaman online namun tidak terdapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan adanya logo tersebut, maka anda perlu mengecek ulang. Tinjau kembali apakah aplikasi tersebut resmi atau tidak.
Cara terakhir adalah mengecek pinjol yang sudah terdaftar di OJK dari intenet. jika anda kedapatan mengetahui bahwa aplkasi tersebut tidak terdaftar di website resmi, anda berhak untuk melaporkan jika terbukti ilegal dan membahayakan.
1. Lapor ke Kepolisian
Anda berhak untuk melapor kepada kepolisian terkait aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Apalagi jika anda merupakan korban, maka anda sangat disarankan untuk melaporkannya kepada polisi.
Anda bisa lapor melalui internet yang bisa diakses pada laman https:/patrolisiber.id atau jka anda ingin mengadu melalui email, anda bisa kirim ke [email protected]
2. Melapor ke OJK
Adapun opsi lain untuk melapor adanya pinjol ilegal, anda bisa melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan investigasi dan pemblokiran aplikasi tersebut. Dengan cara mengirim email aduan ke [email protected].
Anda bisa sampaikan apa yang anda temukan dan buktikan kepada OJK terkait aplikasi pinjaman yang tidak berizin karena hal itu perlu dilakukan untuk meminimalisir kejahatan cyber yang akan datang di kemudian hari.
3. Melapor ke Aduan Konten Kominfo
Selain kepolisian dan OJK, anda juga memiliki opsi untuk melapor ke Kominfo. Dengan mengirimkan aduan ke email [email protected] atau whatsapp (08119224545), Adapun jika anda ingin melaporkannya melalui website secara langsung, anda bisa mengunjungi laman aduankonten.id di internet.
Itulah cara mengenali pinjaman online ilegal yang harus anda ketahui untuk menghindari segala kejahatan cyber yang ada. Walaupun layanan ini cukup mudah dan efsien, namun anda juga harus berhati-hati dengan layanan yang tidak resmi.
Anda bisa mengikuti langkah mengecek legalitasnya dengan cara yang telah diberikan di atas serta cara melaporkannya jika terjadi hal yang tidak diinginkan karena pada intinya, anda harus cermat dalam mengambil keputusan dengan mengecek kelengkapan dan legalitas dari suatu aplikasi yang akan digunakan. (*)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































