Pemerintahan
DPRD Restui Hibah Aset Tanah Kantor PCNU Kota Malang

KABARMALANG.COM – DPRD Kota Malang akhirnya menyetujui hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang.
Keputusan tersebut pun disetujui oleh seluruh fraksi dan Pemkot Malang dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Kota Malang, Selasa (26/10) malam.
Pemberian hibah tersebut berupa aset tanah yang telah disewa oleh PCNU Kota Malang selama 50 tahun ini yang dipergunakan sebagai kantor PCNU dan Kantor Majelis Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, proses pengajuan tentang hibah kepada PCNU tersebut sudah melalui berbagai tahapan.
Artinya, sebelum kesepakatan dilakukan, telah melalui verifikasi, penilaian dan tahap lainnya.
Menurut Made, tujuan utama dari hibah BMD tersebut, yakni sebagai bentuk penertiban aset-aset Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) yang dinilai masih banyak yang tidak termanfaatkan.
“Karena memang masih banyak aset Pemkot yang belum termanfaatkan. Baik untuk lembaga pendidikan, keagamaan dan komunitas lainnya. Daripada menjadi beban, aset lebih baik kita lepaskan,” ujar Made.

Paripurna penentuan hibah aset tanah Kota Malang untuk PCNU. (foto : ist)
Dalam hal ini, Made menekankan masih ada beberapa tahapan yang harus dijalankan sampai proses sertifikasi alih tangan terlaksana kepada penerima aset tersebut.
Dalam aset yang telah diberikan, tentunya tidak boleh dipindangtangankan.
“Aset NU itu tanahnya yang kita hibahkan. Jadi tidak boleh dipindahtangankan, sehingga berita acara itu bagian yang tidak terpisahkan dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi organisasi lain juga,” ungkapnya.
Selanjutnya, Juru Bicara (Jubir) Komisi B DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa dengan disetujuinya hibat tersebut, Pemkot Malang diminta sesegera mungkin menertibkan keputusan Wali Kota tentang penetapan penerimaan hibah.
Dalam hal ini, tentunya Wali Kota Malang, Sutiaji dan penerima hibah juga harus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dimana harus memuat beberapa hal, yakni identitas para pihak, jenis dan nilai barang yang dihibahkan, tujuan dan kewajiban para pihak, hak dan kewajiban para pihak, klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada penerima hibah dan penyelesaian perselisihan.
Kemudian, dengan ditandatanganinya NPHD, perlu juga segera ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan keputusan Wali Kota tentang penghapusan BMD.
“Ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kami menekankan bahwa dalam NPHD tersebut sekurang-kurangnya memuat yang disebutkan,” bebernya.

Pimpinan DPRD Kota Malang merestui hibah aset tanah untuk PCNU. (foto : ist)
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan bahwa proses hibah tersebut mengacu pada pasal 403 Permendagri No 19 Tahun 2019 yang dimana penetuan hibah memerlukan persetujuan DPRD.
Dalam hal ini, tentu dengan diberikannya hibah tersebut diharapkan bisa dipergunakan semaksimal mungkin oleh PCNU Kota Malang.
“Ini untuk kepentingan pemberdayaan umat, jadi lebih baik dilepas. Bagi pengguna, dalam hal ini PCNU, harapannya bisa memaksimalkan sebaik mungkin, karena ini sudah hak dan miliknya,” tuturnya.
Sutiaji mengungkapkan bahwa hibah tersebut tidak hanya khusus diberikan kepada PCNU saja. Akan tetapi juga bisa diberikan kepada masyarakat dan komunitas lainnya. Namun, tentu tetap melalui prosedur dan tahapan yang ada.
“Memang NU yang mengajukan lebih dulu, tapi bukan hanya NU. Nanti masyarakat, Muhammadiyah dan masjid-masjid, jika mengajukan akan cepat untuk diproses,” katanya.
Terpisah, Ketua PCNU Kota Malang, Dr. H. Isroqun Najah, M.Ag menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengajuan secara resmi dalam hibah BMD tersebut memang pada bulan Oktober 2021 ini.
“Tapi kalau rencananya sudah sejak awal. Aset yang sementara kita miliki itu sudah kita pakai lebih dari 50 tahun dan selama ini kita sewa memang,” ungkapnya.

Suasana sidang paripurna DPRD penentuan hibah aset Kota Malang untuk PCNU. (foto : ist)
Perlu diketahui, hibah yang diberikan oleh Pemkot Malang kepada PCNU Kota Malang, diantaranya yakni satu aset tanah di Kantor PCNU Kota Malang, Jl KH Hasyim Asyari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang.
Kemudian ada 4 Kantor MWCNU, diantaranya Kantor MWCNU Lowokwaru, Jl Candi Panggung 56, Kota Malang, Kantor MWCNu 86 Kedungkandang, Jl Ki Ageng Gribig No 44, Kota Malang, Kantor MWCNU Klojen, Jl Cianjur, Kota Malang dan Kantor MWCNU Blimbing di Jl Raden Intan 103, Kota Malang.
Dengan disepakatinya hibah BMD sebanyak 5 aset tanah kepada PCNU Kota Malang, pria yang akrab disapa Gus Is ini mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkot Malang, khususnya Wali Kota Malang, Sutiaji dan DPRD Kota Malang yang mau menerima pengajuan ini.
“Kita beranikan diri untuk mengajukan ke Pak Wali dan kita terimakasih ke Pak Wali telah merespon permintaan kami, diteruskan ke Dewan dan kami juga harus terimakasih kepada pemimpin dan semua fraksi yang telah menyepakati untik memberikan hibah ini,” pungkasnya.(fir/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































