Pemerintahan
SPSE Kota Malang Akui Ada Beberapa Dokumen Lelang Salah Ketik

KABARMALANG.COM – Munculnya sanggahan tentang proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi akhirnya mendapat respon penyedia.
Pasalnya, pihak SPSE selaku unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik mengaku ada kesalahan dalam meng-upload dokumen.
“Untuk proyek-proyek yang sudah ditender bisa dilihat pada lpse.malangkota.go.id, selanjutnya yang lebih tahu Perangkat Daerah masing-masing yang memiliki proyek. Tapi kalau pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro itu salah ketik, selebihnya sudah ada perbaikan,” ucap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Selasa (26/10).
Menurut Widjaja, dalam dokumen pengumuman pemenang tender no.027/2651/BLPBJ/35.73.122/2021, dengan nomor tender 876219, yang diterbitkan pada Jumat (3/9) lalu, tentang belanja jasa kontruksi/rehabilitasi/pengembangan jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, tersebut ada kesalahan ketik.
“Yang benar Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman) bukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hanya itu yang salah ketik. Dokumen lain-lainnya sudah benar,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya tentang kerancuan akibat salah ketik pada penetapan pemenang tender tersebut, Widjaja mengaku jika tidak perlu dilakukan tender ulang, karena proses tender telah sesuai dan tidak ada yang salah.
“Tidak perlu tender ulang. Karena secara real proyek tersebut sudah ditandatangani kontrak dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR (DPUPRPKP) sesuai dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana menganggap Kelompok Kerja (Pokja) atau ULP Barang atau Jasa Kota Malang teledor dan tidak cermat dalam melakukan tender atau lelang.
“Dalam tender proyek, untuk taman Danau Toba yang paling fatal adalah kesalahan dari pokja dalam evaluasi,” katanya melalui WhatsApp.
Sebab, lanjut Angga, salah satu persyaratan bagi peserta tender untuk proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP 015 yaitu tentang pertamanan.
“Proyek taman itu yang ditunjuk pemenang CV Satu, yang tidak memiliki persyaratan SP 015. Perusahaan pemenang tersebut memiliki kualifikasi umum yakni gedung dan sipil,” terangnya.
Untuk itu, tambah Angga, beberapa rekanan yang telah ikut dalam tender tersebut melakukan sanggahan atas lelang proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar.
“Dalam sanggahan sudah dijelaskan bahwa perusahaan tersebut seharusnya tidak lulus kualifikasi, dengan dilampiri bukti jika perusahaan tersebut telah menang tender di Diknas Kabupaten Malang tahun 2021 ini dengan persyaratan BG 007,” pungkasnya.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































