Pemerintahan
SPSE Kota Malang Akui Ada Beberapa Dokumen Lelang Salah Ketik

KABARMALANG.COM – Munculnya sanggahan tentang proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi akhirnya mendapat respon penyedia.
Pasalnya, pihak SPSE selaku unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik mengaku ada kesalahan dalam meng-upload dokumen.
“Untuk proyek-proyek yang sudah ditender bisa dilihat pada lpse.malangkota.go.id, selanjutnya yang lebih tahu Perangkat Daerah masing-masing yang memiliki proyek. Tapi kalau pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro itu salah ketik, selebihnya sudah ada perbaikan,” ucap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Selasa (26/10).
Menurut Widjaja, dalam dokumen pengumuman pemenang tender no.027/2651/BLPBJ/35.73.122/2021, dengan nomor tender 876219, yang diterbitkan pada Jumat (3/9) lalu, tentang belanja jasa kontruksi/rehabilitasi/pengembangan jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, tersebut ada kesalahan ketik.
“Yang benar Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman) bukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hanya itu yang salah ketik. Dokumen lain-lainnya sudah benar,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya tentang kerancuan akibat salah ketik pada penetapan pemenang tender tersebut, Widjaja mengaku jika tidak perlu dilakukan tender ulang, karena proses tender telah sesuai dan tidak ada yang salah.
“Tidak perlu tender ulang. Karena secara real proyek tersebut sudah ditandatangani kontrak dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR (DPUPRPKP) sesuai dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana menganggap Kelompok Kerja (Pokja) atau ULP Barang atau Jasa Kota Malang teledor dan tidak cermat dalam melakukan tender atau lelang.
“Dalam tender proyek, untuk taman Danau Toba yang paling fatal adalah kesalahan dari pokja dalam evaluasi,” katanya melalui WhatsApp.
Sebab, lanjut Angga, salah satu persyaratan bagi peserta tender untuk proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP 015 yaitu tentang pertamanan.
“Proyek taman itu yang ditunjuk pemenang CV Satu, yang tidak memiliki persyaratan SP 015. Perusahaan pemenang tersebut memiliki kualifikasi umum yakni gedung dan sipil,” terangnya.
Untuk itu, tambah Angga, beberapa rekanan yang telah ikut dalam tender tersebut melakukan sanggahan atas lelang proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar.
“Dalam sanggahan sudah dijelaskan bahwa perusahaan tersebut seharusnya tidak lulus kualifikasi, dengan dilampiri bukti jika perusahaan tersebut telah menang tender di Diknas Kabupaten Malang tahun 2021 ini dengan persyaratan BG 007,” pungkasnya.(fir/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































