Hukrim
Gus Idris Malang Akhirnya Menjadi Tahanan Kejaksaan

KABARMALANG.COM – Kasus YouTuber Idris Al Marbawy, alias Gus Idris, asal Ngajum Kabupaten Malang akhirnya bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan Gus Idris menjadi terdakwa sekaligus tahanan atas kasus hoax video penembakan terhadap ulama.
Selain Gus Idris, Kejaksaan juga menahan Yan Firdaus, asistennya. Kedua orang ini, terjerat karena menjadi inisiator pembuat konten YouTube yang meresahkan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Suhandoyo melalui Kasubsie Eksekusi dan Eksaminasi, Anjar Rudi, Senin (25/10) petang, mengabarkan penahanan ini di ruang kerjanya.
Menurut Anjar, tanggal 21 Oktober 2021 kemarin, Kejari Kabupaten Malang memperoleh pelimpahan berkas kedua barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Malang.
Sebagai Jaksa Penuntut, Kejari menahan Gus Idris selama 20 hari.
“Penahanan terhadap dua tersangka yakni Gus Idris dan Yan Firdaus. Sekarang sudah masuk hari kelima penahanan. Keduanya kami tempatkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang,” ungkap Anjar Rudi.
Anjar menegaskan, penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus ini memakai dasar pasal 20 KUHAP. Yakni pehananan untuk kepentingan penuntutan.
“Jadi kami menahan untuk 20 hari, mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 9 November 2021 nanti. Keduanya kami tahan atas kasus yang sama,” katanya.
Gus Idris dan Yan Firdaus terjerat pasal 14 ayat 2 UU nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Inti dari pasal tersebut yaitu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Intinya membuat keonaran di kalangan rakyat soal pembuatan konten video hoaks penembakan,” tambahnya.
Anjar menambahkan, proses selanjutnya yaitu Kejaksaan akan melimpahkan berkas kasus Gus Idris dan Yan Firdaus ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Begitu pelimpahan tuntas, PN Kepanjen akan menentukan jadwal hari persidangan.
“Di situ nanti kita dengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa kemudian penuntutan dan putusan dari majelis hakim,” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































