Connect with us

COVID-19

PPKM Level 2 Malang Kota, Ini Link Download Aturan Lengkapnya

Diterbitkan

,

Operasi PPKM Level 2 di Kota Malang. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – PPKM Level 2 Kota Malang mulai berlaku. Pemerintah Kota Malang, menetapkan sejumlah aturan, berdasarkan Surat Edaran Walikota nomor 62 tahun 2021.

Dalam penerapan aturan PPKM level 2 Kota Malang, ada sejumlah poin penting yang perlu menjadi catatan. Misalnya, pembelajaran tatap muka.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Malang, Nur Widianto menerangkan, dalam surat edaran tersebut, jumlah peserta PTM adalah 50 persen.

“50 persen PTM, 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan PTM 50 persen berjarak 1,5 meter per kursi,” kata Wiwid, sapaannya, Selasa (19/10).

Kemudian, sektor non esensial 50 persen Work From Office (WFO) bagi yang sudah vaksin. Kantor tersebut juga wajib menerapkan skrining pedulilindungi.

Sementara, sektor esensial sebanyak 75 persen WFO dengan durasi sesuai jam kerja.

Gim atau tempat kebugaran, ruang rapat kapasitas besar, bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen.

Selanjutnya, jam buka tempat usaha seperti supermarket, swalayan dan mal yaitu maksimal sampai jam 21.00 WIB.

Bioskop boleh membuka tempat duduk sampai 70 persen kapasitas. Tetapi, pengunjungnya wajib kategori hijau dan skrining pedulilindungi.

Kapasitas pengunjung 75 persen, dengan skrining pedulilindungi di pintu gerbang masuk.

Pasar tradisional non esensial, buka maksimal sampai jam 18.00 WIB. PKL dan pedagang pinggir jalan, buka sampai jam 21.00 WIB.

Setelah itu, restoran, kafe dan tempat makan lainnya, buka sampai jam 21.00 WIB.

Sementara, kafe yang beroperasi malam, buka dari jam 18.00 sampai 00.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen.

Tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen. Fasilitas umum juga mulai ujicoba buka dengan 25 persen kapasitas.

Kemudian, kegiatan seni dan olahraga, boleh bergulir dengan kapasitas 50 persen.

Secara khusus, SE Walikota mengatur soal pertandingan Liga 1 dan Liga 2 yang mungkin bakal memakai Stadion Gajayana Kota Malang.

Tidak boleh ada suporter dalam stadion. Tidak boleh ada juga acara nobar sepakbola di Kota Malang.

Kemudian, maksimal pelaksanaan Liga 1 di Kota Malang 9 kali tiap minggu, dan 8 kali Liga 2 tiap minggunya.

Meski demikian, Kota Malang, pada hari dan jam tertentu, bisa menggelar satu kali ujicoba laga Liga 1 Indonesia dengan penonton. Walaupun, ada banyak syaratnya.

Syarat Liga 1 Indonesia bergulir dengan penonton di Kota Malang.

1.Ujicoba pelaksanaan laga Liga 1 di Kota Malang, hanya boleh sekali tiap minggu.

2.Jumlah penonton maksimal 25 persen kapasitas stadion, atau 5000 orang.

3.Penonton hanya boleh yang sudah vaksin 2 kali, kategori hijau dan terdaftar di pedulilindungi.

4. PSSI dan PT LIB menentukan pertandingan yang ujicoba di Kota Malang.

Untuk info lengkap soal aturan resepsi dan jam pelaksanaan, serta aturan lainnya, bisa klik link ini. Surat Edaran Walikota No 62. (carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih