Hukrim
Aset Ponpes Yayasan Mantan Anggota DPRD Malang Diserobot

KABARMALANG.COM – Tanah waqaf ponpes Roudlotul Quran dari mantan anggota DPRD Kabupaten Malang, almarhumah Hj Siti Mahmudah di Kasembon, Kabupaten Malang diserobot.
Anak dari almarhumah Hj Siti Mahmudah, Mamluatul Inayah, mengklaim, Kepala MTS Sunan Ampel, bernama Jakfar, memindah tangankan aset ponpes berupa tanah dan bangunan.
Inayah menyebut Jakfar memindahkan semua aset ponpes menjadi atas nama yayasan milik Jakfar sendiri, yaitu yayasan pendidikan Sunan Ampel Kasembon.
Lokasi tanah dan aset ponpes itu terletak di Dusun Slatri RT 06 RW 02, Kasembon Kabupaten Malang.
Almarhumah Hj Siti Mahmudah mendirikan yayasan pendidikan Sunan Ampel untuk membawahi ponpes itu.
“Dia mengalihkan seluruh aset yayasan lama tanpa ada musyawarah transparan dan tanpa audit. Dia berdalil tanah dan aset sudah menjadi waqaf yayasan pendidikan Sunan Ampel Kasembon,” kata Inayah kepada Kabarmalang.com, Kamis (14/10).
Kabar Lainnya : Walikota Sutiaji Bakal Panggil Yayasan Arema.
Penyerobotan ini terjadi sejak Hj Siti Mahmudah yang mantan anggota dewan dari fraksi PPP, meninggal pada tahun 2015.
Inayah menyebut, tahun 2016, Jakfar bersama dr Taufiq, pemilik RSUI Madinah Kasembon, anak angkat Hj Mahmudah, mendirikan yayasan baru dan mengklaim semua aset milik yayasan lama.
Tidak terima dengan tindakan ini, Inayah sebagai ahli waris mengumpulkan berkas waqaf. Mulai dari tanah asal, letter C desa, W2 sampai sertifikat.
Dia juga menemui dua nadhir yang masih hidup, yaitu Mad Said dan Zainuddin.
“Sebenarnya hanya ada nadhir tunggal, yaitu Suwardi. Suwardi menempatkan nama dua orang tersebut sebagai nadhir, tetapi keduanya mengundurkan diri,” ujarnya.
Dia kemudian mengajukan surat permohonan agar Badan Waqaf Indonesia Kabupaten Malang menata ulang nadhir waqaf almarhumah Hj Siti Mahmudah.
“Saya meminta penataan ulang kenadhiran sesuai peruntukkan awal dengan mengutamakan persatuan dan kerukunan keluarga,” ujarnya.
Sehingga, anggota keluarga keturunan dari Hj Siti Mahmudah dan H Abdul Hanan bisa mengelola dan mengembangkan jariyah dan asset yang ada.
“Mengingat lahan tersebut adalah pondok pesantren dan saya sebagai penerus masih hidup dan tetap harus melanjutkan pondok pesantren putri Roudlotul Qur’an,” ujarnya.
Tetapi, selama 4 tahun lebih, Inayah menyebut Jakfar bersikukuh mengklaim menjadi nadhir walau sudah mediasi 3 kali di BWI.
Kabar Lainnya : Jembatan Ambrol Kasembon Butuh 2 M, Bupati Pakai Dana Darurat.
Dia juga menolak Inayah masuk dalam kenadhiran. “Tidak lain bertujuan agar semakin leluasa menguasai seluruh aset yang ada,” tegas Inayah.
Inayah mengaku menyesalkan lambat dan tidak tegasnya BWI Kabupaten Malang dalam penyelesaian perkara ini.
Dia pun telah mengajukan permohonan penataan kenadhiran di BWI Kemenag Kanwil, BWI Pusat dan Direktur Jenderal Binmas.
Mediasi terakhir, terjadi pada 23 April 2021. Menurut Inayah, Dirjen Binmas dan BWI menegaskan, yayasan Jakfar tidak bisa secara serampangan menduduki lahan waqaf.
“Dirjen bimas meminta Jakfar tidak ikut campur dan biar musyawarahkan intern keluarga asli. yaitu Nikmatul Khoiroh, Ahmad Rohmatulloh dan saya,” katanya.
Tetapi, menurut Inayah, Jakfar berani ngotot sebagai nadhir karena menggunakan istrinya, yang namanya tertulis sebagai waqif.
Dengan status tersebut, Jakfar menolak pembentukan nadhir bersama–sama dengan Inayah. “Tidak ada titik temu karena Nikmatul Khoiroh dan Ahmad berada dalam tekanan Jakfar,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Hujan, Jembatan Pondokagung Kasembon Putus.
Sementara, terkait asal muasal tanah tersebut, Inayah menjelaskan, almarhum Hj Siti Mahmudah membeli dua bidang tanah dari keempat adiknya. Yaitu Umi Muchibbatin, Ni’matul Khoiroh, Umi Aimmatin dan Khoirun Nisa’.
Pembelian terbukti dengan terbitnya letter C desa atas nama Hj Siti Mahmudah.
Tahun 2008, Siti Mahmudah menjadi waqif tunggal, dan mengajukan waqaf nadhir perseorangan, Suwardi.
Sertifikat waqaf juga menulis peruntukan lahan untuk ponpes putri Roudlotul Quran.
Namun, di sertifikat ini, muncul nama Umi Muchibbatin, Ni’matul Khoiroh dan Ahmad Rohmatulloh sebagai Waqif.
Di sinilah, letak konflik tanah waqaf pondok tersebut.
“Umi dan Nikmatul sebagai penjual tanah, bukan waqif. Sedangkan, Ahmad tidak ada sangkut paut, sebab itu bukan bagian waris dari kakek saya,” tutupnya.(fir/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi