Politik
Drama Gowes Kondang Merak Berakhir

KABARMALANG.COM – Drama kasus gowes Kondang Merak yang memojokkan Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya selesai. Selasa (12/10), Sutiaji datang ke PN Kepanjen dan menjalani persidangan tipiring.
Hakim Tunggal Farid Zuhri SH Mhum, memberi sanksi Sutiaji kurungan 15 hari atau denda sebanyak Rp 25 juta.
Hakim menjatuhkan vonis sidang tipiring ini karena menilai Sutiaji dan rombongan gowes melanggar Prokes PPKM Level 3 dan Peraturan Gubernur.
Sebagai info, drama gowes Kondang Merak ini bergulir sejak Minggu, 19 September 2021 lalu.
Versi Pemerintah Kabupaten Malang, wilayahnya sedang PPKM Level 3. Kemudian, rombongan gowes Sutiaji datang ke Kondang Merak.
Kedatangan Sutiaji di Kondang Merak viral. Setelah itu, drama berkepanjangan pun terjadi, sebelum akhirnya ada putusan.
Hakim menilai Sutiaji melanggar prokes sesuai pasal 49 Pergub Jatim.
Ada tiga putusan hari ini. Yaitu Sutiaji, Erik Setyo Santoso, Sekda Kota Malang dan Arif Tri Sastyawan, Kabag Umum Pemkot Malang.
“Ketiganya bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Aulia Reza, Selasa (12/10) siang usai sidang putusan.
Kata Reza, dalam putusan, masing-masing orang kena denda. Besaran dendanya variatif.
Sutiaji kena denda Rp 25 juta. “Apabila denda Rp 25 juta itu tidak terbayar, maka ganti pidana kurungan selama 20 hari,” beber Reza.
Sementara, Erik harus membayar denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari. Sedangkan, Arif kena denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.
Reza mengatakan, perbedaan denda dan putusan adalah wewenang hakim tunggal dalam sidang.
“Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang Majelis Hakim. Kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang hari ini saja,” tegasnya.
Sementara itu, Sutiaji legowo atas keputusan ini. Dia sportif dan menerima vonis hakim.
“Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima mas,” terang Sutiaji.
Sutiaji mengaku tidak merasa dirugikan atas keputusan tersebut. “Nggak ada yang dirugikan mas. Kita terima putusannya,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































