Politik
Drama Gowes Kondang Merak Berakhir

KABARMALANG.COM – Drama kasus gowes Kondang Merak yang memojokkan Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya selesai. Selasa (12/10), Sutiaji datang ke PN Kepanjen dan menjalani persidangan tipiring.
Hakim Tunggal Farid Zuhri SH Mhum, memberi sanksi Sutiaji kurungan 15 hari atau denda sebanyak Rp 25 juta.
Hakim menjatuhkan vonis sidang tipiring ini karena menilai Sutiaji dan rombongan gowes melanggar Prokes PPKM Level 3 dan Peraturan Gubernur.
Sebagai info, drama gowes Kondang Merak ini bergulir sejak Minggu, 19 September 2021 lalu.
Versi Pemerintah Kabupaten Malang, wilayahnya sedang PPKM Level 3. Kemudian, rombongan gowes Sutiaji datang ke Kondang Merak.
Kedatangan Sutiaji di Kondang Merak viral. Setelah itu, drama berkepanjangan pun terjadi, sebelum akhirnya ada putusan.
Hakim menilai Sutiaji melanggar prokes sesuai pasal 49 Pergub Jatim.
Ada tiga putusan hari ini. Yaitu Sutiaji, Erik Setyo Santoso, Sekda Kota Malang dan Arif Tri Sastyawan, Kabag Umum Pemkot Malang.
“Ketiganya bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Aulia Reza, Selasa (12/10) siang usai sidang putusan.
Kata Reza, dalam putusan, masing-masing orang kena denda. Besaran dendanya variatif.
Sutiaji kena denda Rp 25 juta. “Apabila denda Rp 25 juta itu tidak terbayar, maka ganti pidana kurungan selama 20 hari,” beber Reza.
Sementara, Erik harus membayar denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari. Sedangkan, Arif kena denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.
Reza mengatakan, perbedaan denda dan putusan adalah wewenang hakim tunggal dalam sidang.
“Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang Majelis Hakim. Kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang hari ini saja,” tegasnya.
Sementara itu, Sutiaji legowo atas keputusan ini. Dia sportif dan menerima vonis hakim.
“Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima mas,” terang Sutiaji.
Sutiaji mengaku tidak merasa dirugikan atas keputusan tersebut. “Nggak ada yang dirugikan mas. Kita terima putusannya,” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































