Connect with us

Hukrim

Banyak Kejutan di RUU KUHP, Apa Saja

Diterbitkan

,

Banyak Kejutan di RUU KUHP, Apa Saja

Kabarmalang.com – DPR menargetkan RUU KUHP akan selesai dan diundangkan pada 24 September 2019. Sebelumnya, KUHP yang diberlakukan merupakan produk penjajah Belanda. Ada sejumlah pasal kontroversi di RUU KUHP.

Hukuman Mati Bisa Diubah Ketika Berkelakuan Baik

Pemberian hukuman mati diatur di dalam RUU KUHP. Namun terpidana bisa terbebas dari eksekusi, jika menunjukkan penyesalan dan ada harapan untuk diperbaiki.

Semua diatur dalam Pasal 100 RUU KUHP yang berbunyi :

1. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan.
2. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 5.

Suami Perkosa Istri Dipenjara

Hukuman bagi pemerkosa dijelaskan di Pasal 480. Definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga. “Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” begitu ancaman bagi pemerkosa dalam RUU KUHP.

Hukuman Bandar Judi Lebih Ringan

Dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Adapun pemain judi, dihukum maksimal 4 tahun penjara.

Namun bagi bandar judi hukuman terkesan lebih ringan yakni
maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Hukuman ke Koruptor Lebih Ringan

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Di ayat selanjutnya, hukuman mati bisa dijatuhkan ke terdakwa korupsi dengan sejumlah syarat, yaitu:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Nah, dalam Pasal 604 RUU KUHP, hukuman minimalnya dipotong setengahnya menjadi minimal 2 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI. Kategori VI adalah maksimal Rp 2 miliar.

Pengkritik Hakim Dipenjara 5 Tahun

RUU KUHP yang kini digodok Panja DPR berisi ancaman penjara bagi orang yang mengkritik pengadilan. Tidak main-main, siapa saja yang mengkritik pengadilan dan hakim bisa dipenjara 5 tahun.

Berdasarkan draft RUU KUHP per 28 Agustus 2019 yang dibaca kabarmalang.com, hal tersebut diatur dalam Bab VI tentang ‘TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN’. Bagian Kesatu yaitu Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

“Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” demikian bunyi Pasal 290.

Hukuman Kumpul Kebo

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.

Pasal Santet

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV yaitu senilai Rp 200 juta.

Penjahat di Atas 75 Tahun Tak Dipenjara

Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun.

Kriminalisasi Gelandangan

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I yakni maksimal Rp 1 juta.

Pengkritik Presiden Dipenjara

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

 

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih