Pemerintahan
Bapenda Kota Malang Beri Relaksasi Bayar Pajak Untuk Usaha

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berupaya memberikan relaksasi bayar pajak pada pelaku usaha demi menstimulus ekonomi daerah.
Ini karena PPKM darurat hingga PPKM Level 4 berdampak terhadap sektor perekenomian Kota Malang.
Para pelaku usaha seperti hotel dan resto harus berkeringat darah untuk bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan pengenaan pajak untuk beberapa sektor sifatnya tidak flat.
Pengenaan pajak bagi sektor perhotelan hingga restoran memakai data pemasukan dari masing-masing usaha.
“Kalau pajak resto dan hotel itu kan self assesment. Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” ujarnya, Kamis (5/8).
Selain itu, peraturan pajak daerah yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan dan tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.
“Penetapan pajak daerah ini kan dasarnya undang-undang. Gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” tuturnya.
Handi pun tidak memungkiri banyak para pelaku usaha perhotelan dan restoran yang sudah mengajukan keringanan pajak.
Namun, mengingat pajak para pelaku usaha itu berasal dari konsumennya masing-masing, tidak ada keringanan.
“Ada belasan hotel dan resto itu mengajukan (keringanan pajak). Tapi kami sampaikan tidak bisa memberikan keringanan,” papar Handi.
Kabar Lainnya : Anak Veteran dan Guru Honorer Dapat Keringanan.
“Karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” ucapnya.
Meski tidak ada keringanan pajak, Bapenda Kota Malang tetap memberikan sedikit kemudahan kepada pelaku usaha dengan cara relaksasi pembayaran pajak.
“Contoh, Pajak Bumi Bangunan (PBB), masyarakat bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Itu pun berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan relaksasi, bisa mengajukan secara perseorangan. Mereka juga harus memenuhi persyaratan yang ada.
Website Bapenda Kota Malang secara lengkap menyajikan informasi soal persyaratan tersebut.
“Jadi itu salah satu bentuk relaksasi. Tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga,” tegasnya.
“Sampai tanggal 31 Oktober itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak Wali juga menyetujui untuk jatuh tempo mundur,” tutupnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































