Ekbis
Bapenda Kota Malang Beri Relaksasi Bayar Pajak Untuk Usaha

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berupaya memberikan relaksasi bayar pajak pada pelaku usaha demi menstimulus ekonomi daerah.
Ini karena PPKM darurat hingga PPKM Level 4 berdampak terhadap sektor perekenomian Kota Malang.
Para pelaku usaha seperti hotel dan resto harus berkeringat darah untuk bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan pengenaan pajak untuk beberapa sektor sifatnya tidak flat.
Pengenaan pajak bagi sektor perhotelan hingga restoran memakai data pemasukan dari masing-masing usaha.
“Kalau pajak resto dan hotel itu kan self assesment. Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” ujarnya, Kamis (5/8).
Selain itu, peraturan pajak daerah yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan dan tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.
“Penetapan pajak daerah ini kan dasarnya undang-undang. Gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” tuturnya.
Handi pun tidak memungkiri banyak para pelaku usaha perhotelan dan restoran yang sudah mengajukan keringanan pajak.
Namun, mengingat pajak para pelaku usaha itu berasal dari konsumennya masing-masing, tidak ada keringanan.
“Ada belasan hotel dan resto itu mengajukan (keringanan pajak). Tapi kami sampaikan tidak bisa memberikan keringanan,” papar Handi.
Kabar Lainnya : Anak Veteran dan Guru Honorer Dapat Keringanan.
“Karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” ucapnya.
Meski tidak ada keringanan pajak, Bapenda Kota Malang tetap memberikan sedikit kemudahan kepada pelaku usaha dengan cara relaksasi pembayaran pajak.
“Contoh, Pajak Bumi Bangunan (PBB), masyarakat bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Itu pun berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan relaksasi, bisa mengajukan secara perseorangan. Mereka juga harus memenuhi persyaratan yang ada.
Website Bapenda Kota Malang secara lengkap menyajikan informasi soal persyaratan tersebut.
“Jadi itu salah satu bentuk relaksasi. Tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga,” tegasnya.
“Sampai tanggal 31 Oktober itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak Wali juga menyetujui untuk jatuh tempo mundur,” tutupnya.(carep-04/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi