Connect with us

Pemerintahan

Instruksi Wali Kota Malang, Bapenda Relaksasi Pembayaran Pajak

Published

on

Instruksi Wali Kota Malang, Bapenda Relaksasi Pembayaran Pajak
Tim Bapenda Kota Malang saat menemui pengelola usaha di Jalan Sukarno Hatta Kota Malang. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Bapenda Kota Malang menjalankan instruksi Wali Kota untuk memberi keringanan bagi wajib pajak.

Dengan modal Keputusan Wali Kota Malang yang sudah menjadi petunjuk pelaksanaan, Bapenda memastikan ada relaksasi pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD, Dwi Cahyo Teguh Yuwono mengabarkan kabar gembira bagi wajib pajak ini.

“Melalui keputusan Wali Kota Malang nomor 304 dan 305, yang punya tunggakan berapapun bisa bebas denda. Hanya bayar pokok pajaknya,” ujar Cahyo, Senin (13/9).

Ini tak lepas dari upaya Wali Kota Malang Sutiaji untuk makin menggerakkan ekonomi di tingkat mikro.

Dengan memberi relaksasi, Wali Kota Malang berharap performa ekonomi Bhumi Ngalam bisa semakin positif begitu memasuki kuartal terakhir tahun 2021.

bapenda1

Bapenda Kota Malang mendorong wajib pajak dengan tunggakan untuk ikuti relaksasi pembayaran pajak. (foto : ist)

Rinciannya, penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan berlaku mulai tahun 1994 sampai tahun 2020.

Penghapusan sanksi administratif PBB berlaku dari 1 September 2021 sampai 31 Oktober 2021.

Sedangkan, tunggakan pajak daerah lainnya mendapat relaksasi dari tahun 1998 sampai 2020. Untuk masa berlakunya, yaitu mulai dari 1 September sampai 30 November 2021.

Bapenda Kota Malang, mengimbau semua wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program relaksasi dari Wali Kota ini dengan sebaik-baiknya.

“Karena, ketika masa berlaku relaksasi ini sudah habis, denda administratifnya akan berlaku kembali,” ringkasnya.

Bapenda sendiri mengelola sembilan objek pajak daerah. Antara lain pajak hotel, pajak resto, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, PBB, pajak penerangan jalan non PLN serta BPHTB.

“Dengan program ini, kami harap ekonomi Kota Malang bisa semakin meningkat. Karena, wajib pajak tidak perlu bayar sanksi administrasi, cukup pokoknya,” tutupnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler