Pemerintahan
Bapenda Kota Malang Gandeng Satpol, Tegur Usaha Penunggak Pajak

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menggandeng Satpol PP untuk menggelar operasi penegakan peraturan daerah tentang perpajakan, Senin (13/9).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono mengabarkan hal ini.
“Ini merupakan giat bersama Bapenda dengan Satpol PP. Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui penegakan Perda kepatuhan wajib pajak,” ujar Cahyo kepada Kabarmalang.com.
Penegakan perda tentang pajak daerah ini membidik sejumlah tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah.
“Giat bersama ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” tambahnya.

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat meminta surat pernyataan dari wajib pajak.
Dalam operasi, tim Satpol PP dan Bapenda bergerak bersama mendatangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak.
Kasi Ops Satpol PP Kota Malang, Antonius Vierra mengatakan, Satpol dan Bapenda mendatangi sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi.
“Pertama, kami datang ke restoran di lantai atas Citihub Jalan Basuki Rahmat. Kemudian, ke Arbanat Jalan Terusan Dieng. Lalu, ke Geprek Bensu di Suhat, sebelum berpencar menjadi lima tim,” ujar Anton.
Lima tim ini berpencar untuk memberi penegasan kepada tempat usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak pajak.
“Ada yang bergerak ke Jalan Kalpataru. Ada yang ke Blimbing, ada yang ke Dinoyo dan juga ke daerah lain. Intinya kami penegakan sejumlah perda, tentang pajak daerah,” terangnya.
Menurut Anton, sejumlah tempat yang kena semprit Bapenda adalah mereka yang menunggak pajak atau tidak laporan.

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat menemui wajib pajak untuk mengingatkan tunggakan pajak.
“Kebanyakan menunggak pajak. Satu tahun tidak bayar. Atau tidak laporan pajaknya. Satpol PP sebagai penegak perda, membantu operasi Bapenda ini,” tambah Anton.
Tindakan dari Bapenda dan Satpol PP, yaitu memberi surat pernyataan kepada pemilik usaha agar membayar kewajiban pajaknya.
“Kebanyakan meminta jangka waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.(carep-04/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































