Pemerintahan
Bapenda Kota Malang Gandeng Satpol, Tegur Usaha Penunggak Pajak

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menggandeng Satpol PP untuk menggelar operasi penegakan peraturan daerah tentang perpajakan, Senin (13/9).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono mengabarkan hal ini.
“Ini merupakan giat bersama Bapenda dengan Satpol PP. Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui penegakan Perda kepatuhan wajib pajak,” ujar Cahyo kepada Kabarmalang.com.
Penegakan perda tentang pajak daerah ini membidik sejumlah tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah.
“Giat bersama ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” tambahnya.

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat meminta surat pernyataan dari wajib pajak.
Dalam operasi, tim Satpol PP dan Bapenda bergerak bersama mendatangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak.
Kasi Ops Satpol PP Kota Malang, Antonius Vierra mengatakan, Satpol dan Bapenda mendatangi sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi.
“Pertama, kami datang ke restoran di lantai atas Citihub Jalan Basuki Rahmat. Kemudian, ke Arbanat Jalan Terusan Dieng. Lalu, ke Geprek Bensu di Suhat, sebelum berpencar menjadi lima tim,” ujar Anton.
Lima tim ini berpencar untuk memberi penegasan kepada tempat usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak pajak.
“Ada yang bergerak ke Jalan Kalpataru. Ada yang ke Blimbing, ada yang ke Dinoyo dan juga ke daerah lain. Intinya kami penegakan sejumlah perda, tentang pajak daerah,” terangnya.
Menurut Anton, sejumlah tempat yang kena semprit Bapenda adalah mereka yang menunggak pajak atau tidak laporan.

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat menemui wajib pajak untuk mengingatkan tunggakan pajak.
“Kebanyakan menunggak pajak. Satu tahun tidak bayar. Atau tidak laporan pajaknya. Satpol PP sebagai penegak perda, membantu operasi Bapenda ini,” tambah Anton.
Tindakan dari Bapenda dan Satpol PP, yaitu memberi surat pernyataan kepada pemilik usaha agar membayar kewajiban pajaknya.
“Kebanyakan meminta jangka waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.(carep-04/yds)
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga4 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Kejar Predikat Kota Layak Anak dan Perketat Perlindungan























