Pemerintahan
Bapenda Kota Malang Gandeng Satpol, Tegur Usaha Penunggak Pajak

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menggandeng Satpol PP untuk menggelar operasi penegakan peraturan daerah tentang perpajakan, Senin (13/9).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono mengabarkan hal ini.
“Ini merupakan giat bersama Bapenda dengan Satpol PP. Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui penegakan Perda kepatuhan wajib pajak,” ujar Cahyo kepada Kabarmalang.com.
Penegakan perda tentang pajak daerah ini membidik sejumlah tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah.
“Giat bersama ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” tambahnya.

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat meminta surat pernyataan dari wajib pajak.
Dalam operasi, tim Satpol PP dan Bapenda bergerak bersama mendatangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak.
Kasi Ops Satpol PP Kota Malang, Antonius Vierra mengatakan, Satpol dan Bapenda mendatangi sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi.
“Pertama, kami datang ke restoran di lantai atas Citihub Jalan Basuki Rahmat. Kemudian, ke Arbanat Jalan Terusan Dieng. Lalu, ke Geprek Bensu di Suhat, sebelum berpencar menjadi lima tim,” ujar Anton.
Lima tim ini berpencar untuk memberi penegasan kepada tempat usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak pajak.
“Ada yang bergerak ke Jalan Kalpataru. Ada yang ke Blimbing, ada yang ke Dinoyo dan juga ke daerah lain. Intinya kami penegakan sejumlah perda, tentang pajak daerah,” terangnya.
Menurut Anton, sejumlah tempat yang kena semprit Bapenda adalah mereka yang menunggak pajak atau tidak laporan.

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat menemui wajib pajak untuk mengingatkan tunggakan pajak.
“Kebanyakan menunggak pajak. Satu tahun tidak bayar. Atau tidak laporan pajaknya. Satpol PP sebagai penegak perda, membantu operasi Bapenda ini,” tambah Anton.
Tindakan dari Bapenda dan Satpol PP, yaitu memberi surat pernyataan kepada pemilik usaha agar membayar kewajiban pajaknya.
“Kebanyakan meminta jangka waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































