Connect with us

Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gandeng Satpol, Tegur Usaha Penunggak Pajak

Published

on

Bapenda Kota Malang Gandeng Satpol, Tegur Usaha Penunggak Pajak
Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat menunggu surat pernyataan dari wajib pajak pengelola usaha yang memiliki tunggakan.

 

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menggandeng Satpol PP untuk menggelar operasi penegakan peraturan daerah tentang perpajakan, Senin (13/9).

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono mengabarkan hal ini.

“Ini merupakan giat bersama Bapenda dengan Satpol PP. Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui penegakan Perda kepatuhan wajib pajak,” ujar Cahyo kepada Kabarmalang.com.

Penegakan perda tentang pajak daerah ini membidik sejumlah tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah.

“Giat bersama ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” tambahnya.

44c5f7a6 fef6 47ef b67d 0c9436a1c6d5

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat meminta surat pernyataan dari wajib pajak.

Dalam operasi, tim Satpol PP dan Bapenda bergerak bersama mendatangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak.

Kasi Ops Satpol PP Kota Malang, Antonius Vierra mengatakan, Satpol dan Bapenda mendatangi sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi.

“Pertama, kami datang ke restoran di lantai atas Citihub Jalan Basuki Rahmat. Kemudian, ke Arbanat Jalan Terusan Dieng. Lalu, ke Geprek Bensu di Suhat, sebelum berpencar menjadi lima tim,” ujar Anton.

Lima tim ini berpencar untuk memberi penegasan kepada tempat usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak pajak.

“Ada yang bergerak ke Jalan Kalpataru. Ada yang ke Blimbing, ada yang ke Dinoyo dan juga ke daerah lain. Intinya kami penegakan sejumlah perda, tentang pajak daerah,” terangnya.

Menurut Anton, sejumlah tempat yang kena semprit Bapenda adalah mereka yang menunggak pajak atau tidak laporan.

596c485e dc90 40fc 965f 611c3d26de23

Bapenda dan Satpol PP Kota Malang saat menemui wajib pajak untuk mengingatkan tunggakan pajak.

“Kebanyakan menunggak pajak. Satu tahun tidak bayar. Atau tidak laporan pajaknya. Satpol PP sebagai penegak perda, membantu operasi Bapenda ini,” tambah Anton.

Tindakan dari Bapenda dan Satpol PP, yaitu memberi surat pernyataan kepada pemilik usaha agar membayar kewajiban pajaknya.

“Kebanyakan meminta jangka waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler